Ormas GRIB Angkat Bicara Terkait Adanya Dugaaan Pengoleptipkan sekaligus Penggelapan Dana PIP SDN Sukagalih II Takokak.

Cianjur,, lnfoaktualglobal.com

“Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) salah satu program sosial yang di rancang untuk membantu masarakat miskin, mencegah kebawah khususnya bagi pelajar hingga mahasiswa dengan potensi akademik, yang bertujuan untuk membantu kebutuhan para siswa /siswi dalam menjalani pendidikan seperti alat kebutuhan pendidikan di sekolah

Namun beda halnya dengan kondisi SD Negri Sukagalih II Desa sukagalih kecamatan takokak kabupaten cianjur jawa barat, bukan saja ada dugaan pemotongan, melainkan hak siswa dari program PIP semenjak THN 2020 hingga 2023 nihil tidak pernah di terima hak penerima, hal ini sesuai dengan bukti pencairan dari buku tabungan siswa.

BACA JUGA  Hingga Selasa Ini, BPBD Mencatat 11.682 KK atau 45.325 Jiwa Terdampak Gempa Bumi di Kabupaten Bandung

Mengacu pada peraturan sekertaris jendral kemendikbudristek Nomor 14 tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen, bahwa pemotongan dana PIP oleh pihak sekolah tidak di perbolehkan, apalagi tidak di berikan pada hak penerima, walau dengan alasan apapun tidak di perbolehkan.

Selain itu pihak sekolah tidak di perbolehkan memegang buku rekening PIP, karena rekening PIP harus di kelola langsung oleh siswa atau wali siswa yang berhak, hal ini untuk menghindari adanya penyelewengan dana dan memastikan agar yang berhak benar benar menerima bantuan.

BACA JUGA  Sinergi Baznas dan DPC PJI Majalengka: Menguatkan Transparansi dan Informasi Publik

Menurut panglima GRIB JAYA Ali dan Jakir menjelaskan, hal ini banyak dugaan penggelapan, karena beberapa wali murid banyak yang mengadukan hal ini lewat Ormas GRIB JAYA, karena semenjak tahun 2020 hingga keluar SD banyak yang tidak menerima bantuan dari program PIP, hal ini menuai kekecewaan bagi para warga,” jelasnya 13/01/25.

Bahkan pihak Desa sukagalih pun sudah melakukan mediasi ke pihak sekolah, namun tidak memberikan kejelasan hingga saat ini, sehingga dana PIP SD Negri sukagalih II menjadi perbincangan dari wali murid, hal ini bukan pertama kali terjadi bahkan siswa yang berhak menerima sudah kebanyakan duduk di bangku SMA,” terangnya.

BACA JUGA  Dituntut Hukuman Mati, Kuasa hukum Kartono Sampaikan Pledoi Minta Putusan Hukuman Bebas

Jadi dalam hal ini saya bersama jajaran Ormas GRIB JAYA, akan membantu masarakat dan mengawal hal ini hingga ke pengadilan, karena dalam hal ini banyak hak anak yatim yang hilang haknya, maka dari semenjak pemberitaan ini di tayangkan, kami menunggu itikad baik dari pihak sekolah, apakah akan ada musawarah antara wali murid atau hal ini akan di lanjut secara aturan hukum,” tandasnya.

(Tim)

Related posts
Tutup
Tutup