GARUT – Setelah sehari sebelumnya menggelar penyerahan, penyertaan permodalan Bundes kini Pemdes Babakanloa kecamatan Pangatikan kabupaten Garut jawa Barat estapet untuk gelar musyawarah khusus terkait pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih, selasa 27 Mei 2025) sekira pukul 09.00 Wib,
“Pemerintah Desa Babakanloa, akhirnya memutuskan untuk melakukan Sosialisasi dan musyawarah terbuka membentuk pengurus Koperasi Merah Putih
Kepala Desa Babakanloa H.Asep Sulaeman menyatakan sehari sebelum dilakukan Musyawarah, Pemerintah desa, telah melayangkan surat kepada masyarakat Desa untuk ikut terlibat dalam rapat musyawarah tersebut.
Seperti yang tertuang dalam surat itu, Pemdes Babakanloa mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Tim Penggeerak Pemberdayaan dan Kesejahteraaan Masyarakat Keluarga (TP-PKK), Karang Taruna, Tokoh Pemuda, Kelompok Dusun, Kelompok Perempuan, Dusun dan RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tim monitoting kecamatan Pangatikan, Pendamping Desa, Babinsa serta Babinkamtibnas, Desa Babakanloa.
Forum musyawarah yang dipusatkan di Balai pertemuan Desa Babakanloa itu kemudian menghasilkan sejumlah pengurus inti, mulai dari struktur ke-anggotaan Koperasi Merah Putih hingga tim Pengawas Koperasi Merah Putih yang di ketuai Rizki saepul azhar
Berdasarkan hasil pemilihan dan keputusan musyawarah, pengurus Koperasi Merah Putih yang ditetapkan bisa menjabat hingga tahun 2028 kedepan. Namun, status anggota/pengurus bisa saja lebih awal diputus atau diberhentikan apabila terdapat dugaan pelanggaran, menyebabkan kerugian atau tersandung sejumlah pelanggaran lain yang telah di tuangkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Merah Putih Desa Babakanloa.
Panitia Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih telah bergerak cepat. usai pembentukan pengurus, mereka langsung merencanakan permohonan modal awal yang akan dikelola Koperasi Merah Putih Desa Babakanloa, untuk iuran wajib sebesar Rp 25 ribu rupiah dan iuran pokok/bulan sebesar Rp 500 rupiah dan kedepan bisa mengajukan proposal pengajuan permodalan ke dinas koperasi.
Lanjut di katakan H.Asep Sulaeman Koperasi Merah Putih kita ketahui dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesian Prabowo Subianto, No.9/2025. Dalam Inpres tersebut, pemerintah akan membentuk kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan diluncurkan pada tanggal 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Tujuannya, untuk memberdayakan potensi ekonomi warga Desa melalui Usaha Simpan Pinjam, Pertanian, Perdagangan, Memberikan palayanan secara sistematis dan cepat, Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui Koperasi, Modernisasi manajemen sistem perkoperasian, Menekan harga ditingkat konsumen, Meningkatkan harga ditingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik, Menekan pergerakan tengkulak, Memperpendek rantai pasok, Menjadi motor menggerak bagi UMKM, Menekan tingkat kemiskinan ekstrim, serta Menekan Inflasi ,” Pungkasnya
(Yusup)