Infoaktualglobal.com_Sukabumi – Sukabumi, Dinas Pelaksana Program Dana Hibah Peternakan serta Aparatur Pemerintah Desa CIPETIR Kec.kadudampit Kabupaten Sukabumi, seharusnya melakukan : Pengawasan dan Evaluasi baik dari Aspek Perencanaan , Pencarian, Pelaksanaan, serta Pertanggungjawaban kepada Penerima Dana Bantuan.
Berdasarkan penelusuran Satgas Lidik Krimsus RI, Djunaidi Tanjung, ada anggapan bantuan dana hibah dianggap sebagai bantuan cuma-cuma oleh penerima, sehingga ada kesan dana yang tidak harus dikembalikan.
Team Investigasi Lidik Krimsus juga, mendatangi salah satu Penerima hibah APBD tahun 2024 Kab Sukabumi Kelompok TANI BAKTI Desa Cipetir yang beralamat di Kp. Babakan Desa CIPETIR Kadu Dampit Kabupaten Sukabumi Senilai Rp 85Juta Penggemukan Sapi Potong
Kepada Awak Media, Djunaidi Tanjung sebagai Team Investigasi dari Lidik Krimsus mengatakan, “Diduga ada aroma penyelewengan terkait bantuan dana hibah Sebesar Rp. 85 Juta tersebut diatas, terkait penggunaannya setelah dicek kelaparan,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah didatangi baik itu mulai dari Kelompok Taninya maupun untuk Pelaksanaannya Ungkap Djunaidi Tanjung Satgas Lidik krimsus tidak ada kesesuaian penggunaan dana hibah tersebut diatas sesuai yang diajukan sesuai perencanaannya.
Dari Anggaran uang 85 Juta Sapi yg Dibelanjakan Hanya 4 Ekor sapi Kecil 2 Usia 6 Bulan terang Asep syaipulah selaku Ketua kelompok TANI BAKTI Cipetir dan Sekaligus KETUA RW Didesa Tersebut
Djunaidi Tanjung juga mengatakan, “Saat turlap, banyak kejanggalan, seolah-olah Kelompok Tani tersebut diatas, dibikin Dadakan, yang mana para anggotanya, semua adalah satu Keluarga dan bukan Petani, informasi dari warga yang tidak mau disebutkan namanya,” ujarnya.
Terus juga, “Kejanggalan lainnya, yang menjadi Ketuanya adalah Perangkat Desa aktif yang jelas mendapat gaji dari negara apakah itu bisa dibenarkan, karena berdasarkan Undang undang Desa No 6 tahun 2014 dalam pasal 51 ayat 1 huruf B, secara jelas menyebutkan bahwa Perangkat Desa dilarang Rangkap Jabatan karena dapat menimbulkan Konflik Kepentingan dan Menganggu Kinerja Pemerintahan Desa,” tegas Djunaidi Tanjung.
Terkahir disamping itu, Djunaidi Tanjung juga Memaparkan, “Setelah Konfrmasi kepada staf Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Sugiarto Membenarkan Berdasarkan Hasil Monef Anggotanya Sapi yg Dibelanjakan itu hanya 4 Ekor sapi Kecil 2 Dinas Meminta Sisanya Uang nya Harus Dibeli kan Lagi dan kami Mencoba menelepon Ketua kelompok TANI nya begitu juga Di WA tapi nggak diangkat atau dibalas terang Sugiarto kepada Tanjung Melalui komunikasi Cetingan wa
Lanjut Tanjung
Bayangkan Anggaran 85 Juta DIbagi 4 Ekor Sapi Kecil usia 6 bulan Di Harga kan RP. 21,250.000
Sungguh harganya pantastis
Sementara harga sapi yang besar aja ada yang 15 juta
Karena Kelebihan Dana Dari Uang Pembelian Sapi’ ini Menyebabkan Jadi temuan..
Mohon kiranya APH turun Tangan Atau Kami Nanti yg Bikin LAPORAN Pengaduan Ke jaksa terang Tanjung menutup obrolan bersama awak media.
Sampai berita ini diturunkan, awak media belom mendapatkan tanggapan dari Kades Cipetir ataupun perwakilannya terkait berita tersebut diatas. (Dd/Tim)