Kab.Bandung ||
infoaktualglobal.com
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merampungkan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) No 60 tahun 2011 mengenai Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
“Hasilnya, sekolah swasta penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibatasi dan tidak boleh memungut biaya melebihi biaya operasional yang ditetapkan.
“Dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
“Demikian dikatakan Robert SH selaku Praktisi hukum dan pemerhati Kebijakan Publik kepada infoaktualglobal.com, senin(21/4).
“Lanjutnya, Sekolah swasta di Kabupaten Bandung bisa memungut SPP, tetapi dengan aturan yang jelas. Pihak yayasan memiliki kewenangan untuk menetapkan SPP, tetapi pungutan tersebut harus digunakan untuk biaya operasional sekolah dan tidak melebihi batas yang ditentukan jika sekolah tersebut menerima dana BOS.
“Sekolah swasta yang menerima BOS juga tidak boleh memungut biaya lain selain SPP. Pungutan tersebut harus digunakan untuk biaya operasional sekolah, peningkatan sarana dan prasarana, dan pengembangan perpustakaan.
Oleh karena itu, lanjut Robert ” yang jelas, sumbangan atau pungutan itu tidak dipakai untuk kesejahteraan bagi komite dan atau pemangku kepentingan yang lain termasuk yayasan, harus dengan adanya transpransi.
“SMP KP Ciparay diduga merupakan salah satu sekolah di kabupaten Bandung yang memiliki salah satu Halaman dan Gedung Sekolah dengan Sekolah Dasar Negeri.
“Pa ade Supriatna selaku kepala sekolah SMPS KP Ciparay saat diwawancara dikantornya oleh wartawan infoaktualglobal.com pada kamis, (17/4/2025) “menyebutkan Pungutan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) dibayarkan secara berkala oleh siswa atau orang tua/wali kepada sekolah sebesar Rp.80.000., per tiap bulanya dengan Jumlah rekapitulasi semester 2024/2025 Genap sebanyak 1.053 Siswa yang direkap pertanggal 21 April 2025 dengan sumber informasi pauddikdasmen-Dapodik.
“SMP KP Ciparay menerima bantuan Dana Bos pada T.A 2024/2025 sebesar Rp.1.187.550.000., diluar Pungutan SPP bulanan diduga sekitar Rp.80.000 persiswa perbulan dikali jumlah siswa 1.053 orang dan dikali 12 bulan dalam Pendapatan setahun yang diduga sekitar Rp.1.010.880.000., (Pungutan SPP) dan belum lagi pemasukan lainya berupa sumbangan dan bantuan yg belum diketahui publik.
Ida.S.Pd