Kab.Tanggamus ||
“Dana desa merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN, yang ditujukan khusus untuk desa.penggunaan dana desa memiliki beberapa prioritas dan tujuan yang lurus yang harus di patuhi.
“Dana desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan ,pelaksanaan pembangunan ,pembinaan kemasyarakatan ,dan pemberdayaan masyarakat, undang undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Dana Desa ,peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara ,serta peraturan Menteri Desa dan peraturan Menteri keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran ,penyaluran ,pemanfaatan hingga pertanggung jawaban .
Beda hal yang terjadi dengan pekon umbar klumbayan dimana kami dari lembaga pemantau aset dan keuangan negara(LPAKN RI) di dampingi oleh awak media melakukan investigasi terkait anggaran (DD) di tahun 2021 , 2022 dan 2023 , setelah kami menemui beberapa sumber dari masyarakat ,kamipun menemui kepala pekon umbar ,dan kami langsung konfirmasi terkait anggaran tahun 2021 ,2022,2023 ,kakon pun menjawab apa yang kami pertanyakan,dan jawaban kakon sudah terealisasi semua,dugaan kami anggaran (DD) tersebut banyak sekali kejanggalan dan patut diduga banyak yang di mar’up.
Seperti (DD) tahun 2021 tahap 3 :penyelenggaraan pos keamanan pekon Rp .12 000 000
Pengadaan pos keamanan pekon Rp .8 000 000
Bimtek aparatur pekon Rp .19 455 000
Terbayarnya pelantikan kepala pekon Rp .10 851 000
Pelatihan pengurus BUM pekon Rp .25 200 000
Penyelenggara informasi publik desa(misal,pembuatan poster/baliho/lain nya ,atas masyarakat dan informasi pekon Rp .85 904 087
Pasilitas pengolahan sampah desa /permukiman (penampungan bank sampah ,dll) (peningkatan kebersihan lingkungan Rp .59 200 000
Dekumentasi perencanaan (terbayarnya pengimputan SDGS Rp .53 748 850
Pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan sosial desa peta wilayah dan sosial desa(pembuatan data pekon terpadu)Rp .105 600 000
Perbaikan jembatan pekon Rp .44 984 000
Pengadaan ambulance pekon Rp .160 000 000
Peningkatan kesejahtraan kader posyandu Rp .39 600 000
Peningkatan kesehatan lansia Rp .25 600 000
Peningkatan kesejahtraan tenaga pendidik Rp .83 600 000
Helmi selaku ketua lembaga pemantau aset dan keuangan negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PROJAMIN dewan pimpinan kabupaten (DPK) Tanggamus ,akan segera mengumpulkan bukti bukti terkait anggaran DD Pekon Umbar kecamatan Klumbayan tahun 2021,2022,2023 ,masing masing dari tahap satu sampai tahap tiga ,dan kami akan segera melengkapi berkas, guna melapor kan dugaan mar’up anggaran dana desa pekon umbar kecamatan klumbayan ke ,Inspektorat,Kejari ,dan Tipikor polres Tanggamus,dan kami dari LPAKN RI PROJAMIN akan mengawal nya sampai tuntas ,tutup helmi ( SH )