Kasus PT CSS Dan Tudingan Pembalakan Liar : Wartawan PJI Dilaporkan, Bukti Baru Terungkap

infoaktualglobal.com-MAJALENGKA

“Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mendatangi Polda Metro Jaya terkait dugaan kriminalisasi terhadap Hartanto Boechori wartawan senior sekaligus Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya oleh seorang pengusaha kayu asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting Ting Hung.

“Laporan tersebut berkaitan dengan artikel investigasi yang dipublikasikan oleh anggota PJI dengan judul “Bareskrim Polri ungkap Dugaan Kejahatan PT. Cakra Sejati Sempurna (CSS). Aksi dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024

“Artikel tersebut mengupas dugaan keterlibatan Paulus George Hung sebagai pemilik utama PT. CSS sebuah perusahaan yang sudah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus pembalakan liarl.

BACA JUGA  Bahu Jalan Negara Lintas Gunung Tua - Langga Payung Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

Hartanto Boechori dalam artikelnya menegaskan bahwa ‘Informasi yang saya dapatkan Dittipiter Bareskrim Polri telah memeriksa belasan saksi termasuk Big Boy PT CSS, namun hingga kini Paulus belum juga ditetapkan sebagai tersangka, ini adalah sebuah pertanyaan besar.

Hartanto juga mengeluarkan pernyataan tegas “Tangkap Paulus, Big Boss PT CSS, yang dianggap provokatif oleh pihak pelapor.

Hartanto Boechori dipanggil dua kali oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi, namun hanya menghadiri panggilan kedua atas rekomendasi Dewan Pers.

Dalam pertemuan tersebut tim hukum PJI yang mendampingi, Boechori menyerahkan bukti bukti kuat yang mendukung isi artikel.

BACA JUGA  Polsek Pujud Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Tiri di Tanjung Medan

PJI menyatakan keberatan atas langkah yang diambil oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam memproses laporan ini, menyebutnys sebagai bentuk kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh Undang Undang Pers.

Hartanto menegaskan bahwa laporan tersebut sebagai bentuk bertujuan untuk menghalanngi kerja jurnalistik dan merupakan ancaman terhadap kebebasan pers.

Ketua Depkumham PJI Jabodetabekjur mengatakan bahwa upaya setiap kriminalisasi terhadap jurnalistik adalah langkah mundur bagi Demokrasi

PJI meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan penyeledikan terhadap laporan ini, dan mengingatkan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri yang menyatakan bahwa sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

BACA JUGA  Seminar Pembinaan Pelaku Seni Tradisional Sebagai Pendukungan Atraksi Di Destinasi Wisata

Masyarakat menantikan tindak lanjut dari kasus PT CSS dan Peran Paulus George Hung yang dianggap masih bebas meskipun memiliki rekam jejak hukum yang mencurigakan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yamg harus dijaga.
Kriminalisasi seperti jurnalis Hartanto Boechori melukai profesi jurnalisme dan aparat hukum diharapkan dapat menempatkan posisi pers secara adil, sesuai koridor hukum yang berlaku. (eka)

Related posts
Tutup
Tutup