Polres Majalengka Tegas Berantas Peredaran Miras Ilegal, Puluhan Miras Diamankan

infoaktualglobal.com-MAJALENGKA

“Polres Majalengka terus bergerak aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukumnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah Operasi Pekat yang menargetkan peredaran minuman keras (miras) ilegal.

“Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, berdasarkan Informasi dari Warga maraknya penjual miras di Wilayah Kecamatan Palasah, petugas Satuan Samapta Polres Majalengka menjalankan operasi di salah satu toko di Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka, yang diduga menjual miras tanpa izin resmi.

BACA JUGA  Jelang Lebaran, Ratusan Botol Ciu Diamankan Sat Narkoba Polres Majalengka

Hasilnya, petugas berhasil menyita 24 (Dua Puluh Empat) Botol Minuman Merk Asoka 250 ML dan ⁠12 (Dua Belas) Botol Minuman Merk Anggur Merah 620 ML total 36 botol miras yang tidak memiliki izin edar sah atau menjual miras secara ilegal. Ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Samapta AKP Adam R.Hidayat.

BACA JUGA  Wujud Kedekatan Polri dengan Masyarakat, Polsek Pujud Polres Rohil Bersamai Acara Peringatan Nuzul Quran Ramadhan 1446.H

Lanjut Kasat Samapta menegaskan bahwa pelaku Sdri SN warga Palasah telah melanggar Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Ungkapnya.

Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko dan pembinaan agar tidak menjual minuman beralkohol lagi di Wilayah Kecamatan Palasah. Jelas Kasat Samapta.

BACA JUGA  Bantu Kesulitan Masyarakat, Satgas Yonif 131/BRS Laksanakan Anjangsana Dan Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Kampung Skow Sae Perbatasan Papua

“Polres Majalengka akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa demi menjaga kesehatan dan ketertiban masyarakat. Tegas Kasat Samapta AKP Adam R.Hidayat. (eka)

Related posts
Tutup
Tutup