PROGRAM PTSL DESA CARINGIN DIDUGA JADI LAHAN PUNGLI

I.A.G
Sukabumi — P
emerintah mengamanatkan waspada dengan modus pungutan liar (PUNGLI) di dalam Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) karena pihaknya sudah membuat peraturan untuk di jadikan acuan bagi seluruh para penyelenggara dari Tingkat Pusat sampai bawah.

“Berdasarkan Putusan SK 3 Mentri dan PERDA No. 4 tahun 2023 bagi petugas yang Melakukan pungutan Liar dalam pembuatan Sertifikat akan di berikan Sanksi Pidana kepada pelaku pungli dan akan di jerat pasal 368 ayat 1 terancam pidana Sesuai UU No.31 tahun 1999 Junto 2001 tentang tindak pidana korupsi Dan PUNGLI itu merupakan Kejahatan yang Luar Biasa (extra.ordinari.crime) yang harus di berantas.

Kemudian Pihak pemerintah juga sudah memutuskan untuk di wilayah Jawa Barat terkait biaya transportasi yang di bebankan pada calon penerima manfaat Sertifikat.yang harus di tanggung oleh masyarakat yaitu biaya materai, biaya patok Pemasangan patok dan biaya Transportasi Sebesar Rp. 150.000 dan jika ada pungutan di luar itu maka di larang, termasuk PUNGLI menurut ketentuan yang sudah di tentukan oleh pemerintah.

Namun sangat di sayangkan meski Pemerintah sudah melahirkan peraturan ternyata masih saja ada oknum yang nakal Memanfaatkan peluang kesempatan dalam Kesempitan di dalam program untuk mencari keuntungan pribadi di balik Program tersebut.

BACA JUGA  Calon Walikota Nomor Urut 1 Rodi Wijaya Didampingi Istri dan Anak Mencoblos di TPS 2 Kelurahan Air Kuti

Seperti halnya yang terjadi di Desa Caringin telah diduga kuat ada pungutan yang melebihi dari ketentuan yang sudah di tentukan oleh Pemerintah , contohnya saja di wilayah Kp. Papisang RT. 3 ,RW.5.

“Berdasarkan informasi yang di himpun Info Aktual Global bahwa warga tersebut pada saat pelaksanaan Pendaftaran sistematis lengkap PTSL mengatakan Bahwasanya dirinya telah di berikan beban tarif oleh pihak kadus dan desa juga panitia.

Bahwa beban yang harus di bayar oleh warga yang mengajukan pembuatan sertifikat di kenakan biaya penebusan itu rata rata sebesar Rp 300.000 bahkan ada yang Rp. 400 000,hingga” RP 500.000,”,ucap warga Kp. Papisang ,Kamis (12/9/24) saat di temui di rumahnya masing masing di Desa Caringin Kec.Cicurug Kab. Sukabumi.

Lanjut dari pihak media tak cukup sampai di situ memperoleh keterangan berupaya ingin menemui kepala desa dengan tujuannya untuk konfirmasi, tetapi sayang kadesnya sedang tidak ada di tempat dan hari berikutnya kades sempat telpon pada pihak media menanyakan ada apa dengan PTSL ? sambung saya mau Konfirmasi seputar dugaan pungli pada program sertifikat.

BACA JUGA  HUT Desa Nagrak Selatan Ke 44, Saksikan Grand Final Sepakbola Tunas Jaya Cup 2024, Perebutkan Piala Kades

“Kades bilang gak ada Masalah saya juga sudah di panggil oleh pihak Kejaksaan untuk dimintai keterangan mengenai hal itu dan saya hanya melanjutkan dari kepala desa yang dulu dan untuk sekarang ini sudah sepakat hasil musyawarah dana yang dibebankan pada warga itu sebesar Rp 250.000; per bidang”, ujar kades lewat selulernya.
Namun yang jadi pertanyaan apakah itu di benarkan oleh ketentuan di atas ?…

Menambahkan tokoh pemuda saat di mintai Keterangan awak media di tempat terpisah mengatakan dan Membenarkan di wilayahnya ada beban tarif yang harus dibayar olehnya secara bervariatif dalam program PTSL ini .
“Diantaranya ada yang Rp300 – 400 hingga 500 ribu per bidang, maka bisa dibayangkan terhitung dari 1800 bidang. Sehingga jika dihitung secara matematika cukup besar dana yang di Raup oleh oknum yang tak jelas peruntukannya entah untuk apa? Melainkan diduga untuk kepentingan pribadi demi memperkaya diri sendiri .

Oleh karena itu kami atas nama masyarakat meminta kepada pihak media untuk dipublikasikan karena ini sebuah pelanggaran yang harus dipertanggung Jawabkan oleh mereka lakukan dengan cara praktek Pungli.

BACA JUGA  Staf Jadi Korban Laka Lantas, Diskominfotik Bengkalis Berduka

“Saya mohon kepada pihak Dinas yang terkait agar segera turun kelapangan untuk membuktikan tentang Kebenaran kasus ini dan kami menitik beratkan kepada pihak Pemerintah jika ini terbukti adanya agar di tindak lanjut lantaran sudah merusak niat baik Pemerintah dan melanggar komitmen Hukum juga merugikan masyarakat”,ucapnya .
Tokoh pemuda yang enggan di sebut namanya menegaskan jika itu terbukti ada praktek pungli yang sudah merugikan masyarakat, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku dan di beri efek Jera agar tidak terjadi lagi kedepannya.

Hal yang sama dikatakan Ketua Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Kokab Sukabumi Iyus Hendrawan menyoroti terkait adanya dugaan pungli di Desa Caringin memohon kepada pihak Aparat Kepolisian maupun kejaksaan untuk turun kelapangan mengecek kebenaran informasi Pungli untuk dijadikan bahan tindak lanjut dan jika itu terbukti adanya maka harus di beri sanksi sesuai hukum yang berlaku”, tandasnya”
Acep,S

Related posts
Tutup
Tutup