Bawaslu Akan Segera Di Laporkan Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu ( FMPB ) Terkait Pengibaran Bendera Merah Putih Yang Robek

Pesawaran Lampung –
“Menyikapi temuan anggota Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), atas pengibaran bendera merah-putih yang lusuh/robek di kantor Bawaslu kabupaten Pesawaran.

“Ketua umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Mursalin akan melaporkan Bawaslu Pesawaran ke Tipiter Polres Pesawaran, karena dinilai tidak menghormati lambang negara.

“Saat konferensi pers di kantor sekretariat Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) ketua umum Mursalin menyampaikan kepada awak media, Rabu,14/08/2024.

BACA JUGA  Pemdes Nambo Gelar Musdes Terkait Perubahan Anggaran Dan Kegiatan 2024

“Menyikapi temuan anggota di lapangan, Kami akan segera melaporkan Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang memasang bendera robek atau rusak ke Polres Pesawaran,” ujar Mursalin.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 huruf C tentang mengibarkan Bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, kusam, dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah),” jelasnya.

BACA JUGA  Imah Thalassemia ReDTIKITA Diresmikan, Kepala Dinas Kesehatan: Para Orang Tua Sabar dan Semangat Mendampingi Anak-anak Istimewa

Sementara Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Sumara menyayangkan pemasangan bendera rusak yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pesawaran.

“Pemerintah sudah menganjurkan per satu Agustus sampai akhir Agustus harus mengibarkan bendera merah putih, artinya pihak dari Bawaslu tidak pernah mengindahkan dan tidak menghargai para pejuang,” pungkas Sumara.(Sri)

Related posts
Tutup
Tutup