Kota Bandung || Jawa Barat
Infoaktualglobal.com
“Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dapat digunakan untuk memelihara dan merawat sarana dan prasarana sekolah dasar (SD).
“Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah.
“Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dialokasikan dari Dana Bos itu sifatnya rutin dan contineu, dapat dilihat di Implementasi Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan.
“Melihat laporan penggunaan dana bos SDN 258 Sukarela Kota Bandung yang lumayan besar namun faktanya tidak sesuai dengan kondisi sekolah yang memprihatinkan saat di potret di lokasi oleh crew info aktual pada Senin “10/3/25 waktu setempat.
“Anggara pemeliharaan sarana dan prasarana SDN 258 Sukarela Bandung tahun 2023 sebesar Rp.108.489.200 dalam setahun dan pada Tahun 2024 menghabiskan dana bos sebesar.Rp.96.675.600 dalam setahun.
“Undang-undang terkait perawatan sekolah di Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional*
Pasal 45 UU ini menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan wajib melakukan perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 42 PP ini menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan harus memiliki rencana perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Standar Perawatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Peraturan ini menetapkan standar perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk bangunan, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas lainnya.
“Peraturan ini menetapkan standar sarana dan prasarana pendidikan, termasuk standar perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.
“Hingga berita ini tayang, SDN 258 Sukarela Kota Bandung belum memberikan jawaban konfirmasi tertulis yang diterima oleh Enok Sopiah S.Pd pada senin,26/3/2025 di sekolahnya.
Ida S.pd