Oleh : Yudha Hamzah
_Penyelewengan dana BOS memang banyak dilakukan di daerah daerah lain di Indonesia, tapi di Kabupaten Bandung, penyelewengan dana BOS sangat tidak jarang dilakukan_
Kab.Bandung ||
Infoaktualglobal.com
“Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.
“Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
“Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Akan tetapi dana ini juga sering disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum oknum kepala sekolah atau pejabat di ’ruang pendidikan’. Penyalahgunaan dana BOS telah menciptakan catatan yang merugikan.
“Catatan terkait ini melibatkan berbagai jenis penyelewengan yang terjadi pada dana BOS, terutama dalam hal infrastruktur dan juga praktik pungutan liar (pungli)
Penyelewengan dana BOS memang banyak dilakukan di daerah daerah lain di Indonesia, tapi di Kabupaten Bandung, penyelewengan dana BOS sangat tidak jarang dilakukan oleh sebagian banyak oknum dilingkungan Pendidikan.
“Contoh seperti yang dituliskan beberapa media online di Kabupaten bandung dugaan pungutan Rp5000,- persiswa tingkat SMP untuk kebutuhan pelesirsan ke pantai Pangandaran dalam rangka perpisahan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung yang akan purna tugas, atau mungkin sudah purna tugas . Penulisna oge lieur geuning.
“Iuran atau pungutan Rp 5.000/ persiswa tentu saja tidak mungkin diminta dari orangtua siswa, tidak mungkin juga dari uang Kepala Sekolah itu sendiri. Hal hal seperti itu tentu saja sangat mustahil.
“Jika kita perhitungkan berapa jumlah pungutan ini, saya akan mengkalikan jumlah siswa Sekolah Dasar negri dan swasta di Kabupaten Bandung berdasarkan hitungan penulis menurut jumlah siswa SMP yang didapat dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Bandung tahun 2020 kira kira 135.582 X Rp 5.000 maka akan terkumpul 677.910.000. Maka dana BOS yang terserap untuk pelesiran adalah sejumlah. ( Pingsan aing)
Jumlah tersebut diatas masih dalam perhitung jumlah siswa SMP saja belum dijumlahkan dengan iuran yang dipungut dari Sekolah Dasar se- Kabupaten Bandung. Entah berapa jumlah yang dipungut per siswa.
“Apakah dana pelesiran ada dalam asnaf BOS ? tentu saja orang orang diwilayah Pendidikan yang tahu persis penggunaan dana BOS. Bagaimana dengan Bupati Bandung, saya yakin tidak mungkin Bupati tidak mendengar kabar burung ini.
“Jika benar benar Rp 5.000 ini diambil dari dana BOS, bagaimana kepala sekolah dan bendahara melaporkan pengeluaran tersebut ? Hanya Kepala sekolah dan setan gundul yang tahu.
Yuda