Sukabumi I.A.G
“Pemerintah menegaskan melalui (persesjen) Kemendikbud ristek.no 14 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pip Dikdas Menyimpulkan bahwa pemotongan tidak di perbolehkan.
“Dana KIP itu harus sepenuhnya diterima oleh siswa penerima KIP dan tidak ada alasan apapun termasuk untuk Pembayaran pendidikan (puslap dik)karena bagi pengurus itu sudah ada biaya Operasional pendidikan masing masing oleh karna itu siswa penerima KIP dalam bentuk bantuan harus di terima oleh siswa secara utuh jelasnya.
“Namun sangat di sayangkan di MI BOJONGHAUR Desa Puncak Manggis,Kec. Sagaranten Kab.Sukabumi ini telah diduga kuat ada praktek pungutan Liar (pungli)berdasarkan informasi yang dikutif dari media Reformasi bangsa dan Sukabumi News, Orang tua siswa yang enggan di sebut jati dirinya ia Membenarkan bahwasanya di Sekolah MI Tersebut telah terjadi Penyalahgunaan atau Penyelewengan dana KIP yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah inisial ( N ) dan Jajarannya adapun praktek yang di lakukan dengan cara untuk Pencairan dana KIP tersebut itu di lakukan secar Kolektif adapun jumlah penerima KIP sebanyak 47 orang siswa penerima.
“Terhitung secara rinci dana yang di Cairkan per siswa sebesar Rp 450 rb akan tetapi sayang dana sejumlah itu tidak di terima dengan utuh oleh siswa melainkan diberikan oleh KS pada Masing masing siswa sebagai penerima sebesar Rp 350 rb dengan dalih uang pemotongan tersebut itu di gunakan untuk biaya .pendalaman materi ujian berbasis Komputer menurut kepala sekolah lewat WA nya “akan tetapi ada sumber mengatakan Bahwa dana dari hasil pemotongan itu diperuntukan untuk biaya materai sebesar Rp 50 rb ke dua untuk jatah para guru sebesar Rp 50 rb tak kalah menarik lagi ucap orang tua siswa ada satu termen pencairan KIP yang tidak Sama sekali di berikan pada siswa penerima ucapnya
Menambahkan ketua .
“Aliansi jurnalis warga indonesia (AJWI) Iyus Hendrawan. terkait adanya dugaan PUNGLI atau penyalahgunaan dana KIP di sekolah tersebut pihak aparat dinas terkait baik itu KK mi maupun mapenda Kemenag dan aparat Penegak hukum segera turun kelapangan untuk mengecek kebenaran informasi Tersebut dan jika itu terbukti adanya maka kami dari pihak media memohon agar di tindak sesuai hukum yang berlaku dan diberi epek jera supaya tidak terjadi lagi kedepan nya tandasnya
Acep s