Desa sukamaju Monitoring dan Evaluasi kembali Dana Desa BLT dan ADD Tahun Anggaran 2021-2023

Cianjur ||

“Desa sukamaju kecamatan cijati kab cianjur Kades Nasrudi perlu di audit kembali Anggaran 2021-2023 mulai dari Anggaran BLT dd Ketapang dan Anggaran Dd yang di realisikan untuk infrastruktur di duga asal-asalan secara mengerjakan nya 01-07-2024.

“Dengan beredarnya di kalangan warga masyarakat masa-masa pamdemi cov-Hid banyak warga masyarakat yang membandingkan dengan desa lain di mana warga masalah yang mendapat kan bantuan BLT dd tetapi masyarakat desa sukamaju belum pernah mendapat bantuan apa-punnya
Bahkan di llis penerima blt Dd yang sudah meninggal pul mendapat ungkap warga masalah desa sukaluyu merasa bahwa tidak adil oleh kepala desa sukamaju dan banyaknya hak penerima bantuan BLT dd xtrim yang tidak di saluran kepada pihak penerima mampaat salah satunya adalah yang berinisial (asp).

BACA JUGA  Kadis Pertanian Kabupaten Paluta Laksanakan Tanam Perdana Bawang Merah Di Siunggam Tonga

“Saat wartawan konfirmasi terkait informasi yang kami terima dari masyarakat banyak yang tidak menerima blt dd xtrim karena kades nasrudi di duga ada unsur di sengaja untuk bohong warga masyarakat nya
Nasrudi mengakui bahwa pada saat itu saya merasa itu uang saya di kerenakan waktu itu saya menerima nya sudah tidak ada nama -nama penerima mampaat maka dppari itu kesalahan pihak kami juga secara langsung tidak menghapus nya kalau penerima blt dd bbmt banyak yang bicara bahwa famili kami yang paling banyak menerima tetapi saya sengaja di putaran kan yang sudah menerima saya alihkan ke yang belum, walaupun itu menurut aturan dinas sosial tidak di perbolehkan.

BACA JUGA  Satlantas dan Samsat Gelar Razia Pajak Kendaraan dipimpin Wakasat AKP Agus

“Pada dasarnya kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu serta dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Perbuatan kepala desa yang ]membuat kebijakan untuk mengajak warga di desanya agar mendukung atau memilih seorang peserta pemilu dapat saja!dianggap membuat keputusan menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu atau merupakan keterlibatan kepala desa dalam kampanye Pemilu. Akan tetapi, tentunya hal tersebut harus dibuktikan dulu Kepala Desa yang ikut serta dan dalam kampanye )Pemilu d]0]engan membuat yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu masa kampanye dapat dikenai sanksi penerbit.

BACA JUGA  Posyandu Pencengahan stunting Desa Tumba Jae Kecamatan Manduamas

CD HERMAWAN

Related posts
Tutup
Tutup