Bogor,-lnfoaktualglobal.com
” Makin geger penyuntikan GAS Seakan kebal hukum Mafia Penyuntik Gas Elpiji 3.Kg Ilegal di Jln. Gn. Maloko, Sukamulya, kec. Rumpin kabupaten Bogor di duga masih beroperasi hingga saat ini .
Adanya berita yang beredar terkait Penyuntikan Gas Ilegal ini tidak menyulutkan nyali mereka untuk Terang-terangan Bermain Gas Suntikan demi mendapatkan keuntungan yang sangat besar, dugaan kuat mereka melakukan dengan cara GAS LPG Subsidi (3 Kg) di suntikan ke Gas LPG (12 Kg), dan GAS LPG (50 Kg) Non-Subsidi. PARA MAFIA no hp 089630167487 atas nama mengaku Robin sebagai bemper di lokasi gas ilega, melakukan Aktivitas Penyuntikan GAS LPG di setiap malam hari di kawasan Rumpin di bemper oleh saudara ( Robin ) sebagai pemegang gas ilegal tersebut
Dan Gas Suntikan tersebut di kirim ke konsumen di Wilayah Se-Jabodetabek.
Karena berita yang mencuat, Awak Media Melakukan Investigasi di Lapangan ke daerah Rumpin teryata bener dan di temukan Kendaraan Mobil Pick-Up berwarna hitam membawa gas ukuran (3 kg) dengan Plat Kendaraan F 8082 HV .Saat awak media bertanya ke supir, yang ga mau disebut namanya”ini Mobil Milik Jipen”, (Ungkapnya).
Lalu Awak media datang ke lokasi tempat penongkrongan Robin kesetim tempat nongkrong sehari hari Robin /Robin tidak ada di tempat lalu awak media menanyakan ke salah satu pegawai setim dia mengatakan bahwa Robin Uda ga nongkrong lagi di sini lagi mereka bilang dia itu sekarang nongkrong nya pindah ke depan ruko samping briling lalu pemuda tersebut anterin media ketempat kedua suruh nunggu 10 menit atou 20,menit Robin akan datang ungkap warga di tunggu sampai 2/3 jam Robin tidak ada datang ke lokasi tersebut
Tidak sampai di sini saja, demi untuk mendapatkan Informasi Team Awak Media pun mencoba menghubungi Robin sebagai bemper melalui Via WhatsAp. Ber ulang ulang tetap saja tidak mau ngangkat
Dari Nara sumber di lapangan sudah di dapatkan informasi, Dugaan Kuat bahwa Robin itu adalah memang bemper Mafia Gas LPG (3 Kg) Subsidi.yang ada di wilayah Rumpin
Diduga Bisnis Penyuntikan Gas Elpiji Ilegal tersebut di Bekingi Aparat dan ada Oknum Aparat yang bermain.
Akibat ulah para Mafia Gas Ilegal itu, kini Gas LPG 3 kg Subsidi langka dipasaran.dan masyarakat banyak yang mengeluh atas adanya Mafia,” timbangan GAS ber kurang yang normalnya 3 kg saat di timbang 2,5 kg
Masyarakat berharap untuk para APH dan BPH MIGAS agar harus gerak cepat untuk menindaklanjuti kegiatan para MAFIA GAS ILEGAL ini.
Berdasarkan aturan, Kegiatan para MAFIA GAS ELPIJI ini bisa dijerat berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar.*** (Sumarna)