Bogor,
“Diduga Toko tramadol berkedok Kosmetik tidak tersentuh APH wilayah Hukum Polsek Jonggol tepatnya di Jl.Raya/Cilengsi Jonggol di depan citra indah senin(3/5/2024)
Meski peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer pernah ditindak oleh jajaran Polres Bogor, nyatanya obat obatan terlarang tersebut masih beredar serta diperjual belikan bebas berkedok warung kosmetik di Wilayah Hukum Polsek Jonggol.
Terpantau awak media sebuah toko kosmetik yang diduga tempat Jual beli Obat obatan terlarang itu, menjadi market bagi anak anak muda untuk mendapatkan Tramadol dan Eximer, dan salah satunya di wilayah tersebut
Hal itu dibenarkan juga oleh penjaga toko yang enggan di sebut namanya kepada wartawan Info Aktul Gelobal.com bahwa toko tersebut kedapatan menjual Tramadol di wilayah setempat khususnya di Jalan raya Cileungsi Jonggol depan citra indah,bogor timur
A Miftah sekalu aktivis Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Jonggol, Polres Bogor timur harus segera menindak maraknya peredaran obat keras golongan G di Wilayah Bogor timur.
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.” Kata Miftah
Lebih lanjut ia mengatakan bagi para penjual obat golongan G dapat dipidana dengan dengan seberatnya, lantaran merusak generasi muda khususnya di wilayah Bogor timur.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Sandi