Maraknya Penjual Obat Tramadol dan Eximer berkedok Toko Kosmetik di Wilayah Hukum Polsek Jonggol

Bogor,

“Diduga Toko tramadol berkedok Kosmetik tidak tersentuh APH wilayah Hukum Polsek Jonggol tepatnya di Jl.Raya/Cilengsi Jonggol di depan citra indah senin(3/5/2024)

Meski peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer pernah ditindak oleh jajaran Polres Bogor, nyatanya obat obatan terlarang tersebut masih beredar serta diperjual belikan bebas berkedok warung kosmetik di Wilayah Hukum Polsek Jonggol.

Terpantau awak media sebuah toko kosmetik yang diduga tempat Jual beli Obat obatan terlarang itu, menjadi market bagi anak anak muda untuk mendapatkan Tramadol dan Eximer, dan salah satunya di wilayah tersebut

BACA JUGA  Cegah Kenakalan Remaja, Dosen dan Mahasiswa STAIN Gelar Sosialisasi di SMAN 4 Bengkalis

Hal itu dibenarkan juga oleh penjaga toko yang enggan di sebut namanya kepada wartawan Info Aktul Gelobal.com bahwa toko tersebut kedapatan menjual Tramadol di wilayah setempat khususnya di Jalan raya Cileungsi Jonggol depan citra indah,bogor timur

A Miftah sekalu aktivis Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Jonggol, Polres Bogor timur harus segera menindak maraknya peredaran obat keras golongan G di Wilayah Bogor timur.

BACA JUGA  Salah Satu Warga Di Terkam Buaya Di Sungai Pedamaran Bagan Siapi Api

 

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.” Kata Miftah

Lebih lanjut ia mengatakan bagi para penjual obat golongan G dapat dipidana dengan dengan seberatnya, lantaran merusak generasi muda khususnya di wilayah Bogor timur.

BACA JUGA  Pj Kepala Desa Pambang Baru pimpin Lansung Inspektur Upacara Hari Kemerdekaan RI ke 79 Tahun 2024

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

 

Sandi

Related posts
Tutup
Tutup