PANITIA PTSL DIDUGA LAKUKAN PUNGLI MELIBATKAN OKNUM BPN ; KETUA AJWI ” APH DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

I.A.G
Sukabumi –

“Menindak lanjut pemberitaan yang di lansir (12/09/2024) terkait dugaan adanya Pungutan Liar (PUNGLI) di dalam program Pendaftaran sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Caringin Kec.Cicurug.Kab.Suksbumi
Baru baru ini beberapa media menyajikan berita terkait adanya dugaan pungutan liar PUNGLI yang dilakukan oleh oknum pejabat yang Ter Libat.

“Namun berita tersebut seolah olah tidak di indahkan dianggap anjing meng gong.gong kafilah Berbunyi di pandang sebelah mata” oleh Para oknum
Hal ini menunjukan bahwa pihak BPN seolah olah tutup mata sehingga diduga ada sikap Kebersamaan dengan para panitia di lapangan dalam melakukan praktek jahatnya” karena berita tersebut itu sudah sampai pada pihak BPN Tujuannya ingin mendapatkan tanggapan tetapi kami tunggu jawabannya tidak ada sama sekali sehingga timbul
Pertanyaan kenapa pelaku tersebut berjalan mulus dan Lancar dalam melakukan aksi jahat atau Praktek punglinya di balik program PTSL disinyalir ada kerjasama dengan pihaknya ?
Sedangkan di dalam UU cukup jelas bahwa tidak diperbolehkan ada pungutan diluar Ketentuan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.

BACA JUGA  HUT Bhayangkara Ke 78 Di Mapolres Tapsel Dihadiri Pj Bupati Paluta

Maka dari itu pihak media meminta agar UU dijadikan acuan atau tolak ukur oleh para Penyelenggara supaya tidak terjadi praktek Jahat terhadap warga sebagai calon Penerima manfaat sertifikat dan warga tidak di jadikan obyek untuk mencari keuntungan demi Memperkaya diri sendiri.

Seperti halnya yang terjadi menimpa pada warga Kp. Papisang,Desa Caringin mereka adalah warga yang tergolong taraf hidupnya Rata-rata menengah kebawah yang mengajukan pendaftaran sertifikat masal .

BACA JUGA  Dede Farhan Aulawi Jelaskan Konsep Dasar Ilmu Linguistik Forensik Dalam Penegakan Hukum

“Dengan otomatis Ketika diminta uang penebusan sertifikat sebesar Rp 300.000 ,Rp 400.000;Rp.500.000; ia mengeluh
akibat perbuatan oknum yang melakukan Perbuatan melanggar untuk mengambil kesenangan di atas penderitaan orang lain itu tentunya harus di Berantas dan jika di biarkan berdampak pada merugikan warga Masyarakat dan uang negara.
Karena mereka bekerja di biayai oleh negara Tentunya.

BACA JUGA  Polsek Cibadak Gelar Sosialisasi PAM Swakarsa (Satkamling) Jelang Pilkada 2024

“Akan tetapi disini justru diduga kuat ada oknum yang memanfaatkan peluang Mencari keuntungan yang berlindung di balik program PTSL Ini merupakan kejahatan yang harus di Berantas Karena bagaimana mungkin jika Kejahatan itu di biarkan akan menciptakan Suasana Aman, Damai, Tertib terkendali dan Kondusif.

Sementara pelaku kejahatan semakin Merajalela Seolah – olah Legal
Olehkarena itu kami atas nama Lembaga Aliansi Jurnalis Warga Indonesia ( AJWI) KOKAB SUKABUMI Meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera Menindak lanjuti kasus ini demi tegaknya Hukum, pungkasnya ketua (ajwi ) Iyus Hendrawan .

Acep s

Related posts
Tutup
Tutup