Produk-produk narkoba yang diproduksi di lab narkotika di rumah mewah, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Kab.Bandung
Infoaktualglobal.com

“Undang-Undang tentang Narkotika di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait narkotika, termasuk: Definisi narkotika, Pelarangan dan pengawasan, Sanksi pidana, Rehabilitasi, Pengawasan dan penegakan hukum.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 bertujuan untuk:
Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika
Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika

BACA JUGA  Pemerintah Bantan Tua Adakan Rapat Pembentukan Panitia Persiapan HUT RI ke-79 Tahun 2024

Produk-produk itu ditunjukkan ke hadapan media pada konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (12/12/2024).

Pantauan awak media infoaktualglobal.com narkotika itu dikemas dalam beberapa bentuk.
Pertama yakni dalam kemasan drop atau seperti liquid rokok elektrik berwarna biru.
Dimana dalam kemasan drop atau seperti liquid rokok elektrik berwarna biru.
Selanjutnya kemasan lainnya berbentuk seperti minuman serbuk instan berwarna ungu dan kuning.
Di kemasan ini, terdapat tulisan Justea dan fly till the end.

BACA JUGA  Peringati Hari Jadi Humas Polri Yang ke-73, Polres Lubuk Linggau Gelar Kegiatan Bakti Kesehatan.

Diketahui penggerebekan tersebut, dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Jabar dan Ditjen Bea dan Cukai pada Rabu (11/12/2024). Di mana di dalamnya terdapat beberapa barang bukti dan alat produksi Narkotika.
Infoaktualglobal.com

Ida.S.Pd

Related posts
Tutup
Tutup