infoaktualglobal. com-MAJALENGKA
Seorang selebgram asal Kabupaten Majalengka ditangkap polisi karena dia mempromosikan situs judi online (Judol) di akun media sosial (Medsos) pribadinya.
Selebgram yang ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka itu, berinisial DIN. Dia kedapatan mempromosikan situs Judol saat polisi tengah melakukan patroli siber. Tersangka ditangkap pada Senin (28/10/24) sore atau sekitar pukul 15.00 WIB.
“Tersangka diketahui mempromosikan situs judi online saat anggota kami tengah melakukan patroli siber. Lalu kami amankan untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular Saat Conference Pers pada Kamis (31/10/24).
Masih kata Kasat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar AKP Tito bahwa tersangka diketahui mempromosikan situs Judol tersebut baru sekitar beberapa hari ke belakang. Pelaku mempromosikan iklan Judol itu di instagram story-nya.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak tanggal 24 Oktober 2024. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk kami dalami,” ujar dia.
Dari promosi situs Judol, selebgram tersebut mendapat upah sekitar Rp 150-200 ribu per minggu. Tersangka menerima endorse tersebut untuk menambah penghasilan.
“Tersangka dapat Rp150-200 ribu per minggu dari promosi situs judi online tersebut. Kalau tersangka ini sudah bekerja sebenarnya, namun alasan nya itu hanya untuk mencari tambahan penghasilan dan di pergunakan untuk kepeluan sehari,” jelas Tito.
Atas perbuatannya, selebgram wanita itu akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar. (eka)