PUTR Majalengka Audensi Dengan Masyarakat Desa Payung

MAJALENGKAD

“Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka melakukan audensi dengan masyarakat dan kelompok sadar wisata River tubing Cikadongdong yang berlokasi di Desa Payung Kecamatan Rajagaluh.

Kepala Dinas PUTR, Agus Tamim menerima langsung masyarakat Desa Payung dan teman teman pengelola cikadongdong river tubing untuk berdiskusi tentang izin pembangunan jembatan di areal wisata Cikadongdong yang sempat menerima penolakan dan ramai dibicarakan di media sosial.

Hadir bersama mendampingi masyarakatnya Kepala Desa Payung Rahmat, menyampaikan aspirasi, harapan, keluhan dan keresahan masyarakat Desa Payung terkait aktivitas pembangunan jembatan di lokasi tersebut yang sudah dilaksanakan padahal belum memiliki izin dari pihak yang berwenang.

BACA JUGA  Pahami Tupoksi dan Bekali Relawan Anti Narkoba dan Bencana Alam

Menanggapi keresahan masyarakat Desa Payung, Kepala Dinas PUTR menyampaikan akan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak pihak terkait yang berhubungan dengan aktivitas pembangunan jembatan tersebut diantaranya adalah pihak perusahaan yang melakukan aktivitas pembangunan dan pihak BBWS yang memiliki kewenangan atas izin pemanfaatan sungai.

“Sungai Cikadongdong itu bukan kewenangan Dinas PUTR Kabupaten Majalengka akan tetapi kewenangannnya ada di Balai Besar Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung tentang pemanfaatan sungai atau garis sepadan Nanti tugas kami untuk menyampaikan ke CV atau pengusaha tersebut, ” Kata Kepala Dinas PUTR, Agus Tamin kepada media Jumat, (31/05/24).

BACA JUGA  Bupati Bandung dan Ketua Dekranasda Promosikan Busana Elegan dari Tenun Majalaya

Jadi kita kedatangan masyarakat Desa Payung bersama kelompok sadar wisata Cikadongdong River tubing yang dikawal langsung Pak kuwunya, persoalan ini harus disikapi bersama, kita akan coba menelusuri dan kita akan mencoba berkomunikasi dengan investor yang selama ini tidak berkomunikasi dengan Pak Kuwunya atau warga masyarakat Desa Payung terkait pembangunan jembatan di sekitar sungai tersebut.

“Pihak perusahaan tidak elok banyak material berceceran sehingga mengganggu aktivitas dan terkait izin juga dipertanyakan masyarakat Desa Payung. Jadi kewenangan sungai tersebut ada di BBWS dan bukan di Dinas PUTR Majalengka, jadi nanti kita akan komunikasikan agar tidak ada miskomunikasi antara perusahaan, BBWS dan warga Desa Payung, ” kata Agus.

BACA JUGA  Gerak Jalan Santai Watnai HUT Ke 77 Koperasi Di Majalengka

Kepala Desa Payung Rahmat mengucapkan terimakasih kepada pihak PUTR yang sudah memberikan penjelasan terkait kewenangan sungai tersebut. Jadi kita ingin tertib administrasi, jadi silahkan pihak perusahaan untuk berkomunikasi dengan pemerintah agar tidak ada miskomunikasi dengan warga Desa Payung agar tidak ada permasalahan atau efek apapun dengan masyarakat. (eka)

Related posts
Tutup
Tutup