Sang saka merah putih berkibar dengan keadaan lusuh dan sobek di kantor BAWASLU Pesawaran

Pasawaran,

“Sungguh Miris Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Yang Berkibar di Depan Kantor Banwaslu Desa kuatoharjo Kecamatan Gedong tataan kabupaten pesawaran, Nampak Jelas,
Agustus Senin 12, 2024 Dilihat
oleh Tim FMPB
Sang Saka Merah Putih yang sudah rusak, robek masih terpasang di Kantor Bawaslu Kecamatan gedung tatan Kabupaten Pesawaran Prov.Lampung ,Sungguh Menyepelekan Sang merah putih (12/8/2024),

BACA JUGA  Rembug Bedas di Desa Kopo Kab Bandung, Warga Bersyukur Bisa Diskusi Dengan Bupati Dadang Supriatna dan Menyampaikan Terima Kasih

“Diduga lalai terhadap Sang Saka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Banwaslu seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia dibiarkan terbengkalai begitu saja,

“Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih di negeri ini kuat dugan pihak pemerintah Desa tidak mencintai NKRI dibalik semua itu jelas kuat dugan pemerintah tidak pernah melakukan upacara kemerdekaan di desanya sehingga lambang negara Republik Indonesia bendera merah putih tidak terawat dengan baik,

BACA JUGA  Disbun Bengkalis Serah Bantuan Bibit dan Saprodi Tanaman Kopi

“Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,

“Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:(Sri/FMPB)

Related posts
Tutup
Tutup