Jabar ||
” Pilkada hakikatnya sebuah kontestasi politik dalam memperebutkan posisi atau jabatan politik sebagai kepala daerah. Pilkada juga merupakan suatu proses rekrutmen politik untuk mencari kandidat terbaik yang dinilai mampu membawa kemajuan bagi daerahnya. Tidak hanya kemajuan pembangunan fisik saja, tetapi juga kesejahteraan mental spiritual bagi seluruh rakyatnya. Para calon kepala daerah akan diseleksi dan ditentukan oleh rakyat secara langsung pada saat pemungutan suara “, ungkap Konsultan Politik Dede Farhan Aulawi di Bandung, Minggu (8/9).
“Hal tersebut ia sampaikan ketika dirinya memenuhi undangan sebagai narasumber politik oleh DPC Partai Gerindra kabupaten Bandung. Pada kesempatan ini dirinya menyampaikan paparan terkait ‘Strategi Pemenangan Pilkada Melalui MARKETING POLITIK dan PERSONAL BRANDING’. Menurutnya, di Indonesia pilkada
diselenggarakan pertama kali pada tanggal 01 Juni 2005 yang merupakan ketetapan dari UU No. 32 Tahun 2004 yang tercantum pada pasal 56 ayat 1 yaitu “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil” yang kemudian dirubah menjadi UU
No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014
tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi
Undang-undang.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kontestan pasti ingin menang. Oleh karenanya mereka membentuk tim sukses, menggerakkan mesin partai pengusung dan pendukung, membentuk relawan serta jaringan politik lainnya. Hal ini dinilai wajar karena untuk meraih kemenangan harus berdasar pada kerja keras, cerdas dan ikhlas. Disamping itu, tentu harus merumuskan strategi dan langkah – langkah taktis menuju kemenangan. Disinilah MARKETING POLITIK dan PERSONAL BRANDING’ banyak digunakan sebagai STRATEGI PEMENANGAN PEMILU / PILKADA.
” Strategi secara umum
adalah suatu proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan
jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara
atau upaya bagaimana tujuan tersebut dapat di
capai. Sementara strategi politik merupakan strategi yang
digunakan untuk mencapai tujuan politik. Jadi strategi politik
adalah keputusan tentang tindakan yang dijalankan guna
mencapai tujuan politik “, imbuhnya.
Dalam konteks pemilu,
strategi merupakan cara yang digunakan untuk memenangkan
pasangan calon yang diusung. Agar dapat memenangkan
kandidat dalam pemilu, sedapat mungkin partai politik harus menargetkan jumlah suara yan akan melampaui suara
pasangan calon lainnya,
kemudian penetapan strategi digunakan untuk menganalisa kekuatan dan potensi suara
yang akan diperoleh dari setiap wilayah pemilihan serta mengetahui metode pendekatan
yang paling efektif dan efisien terhadap pemilih, karena setiap daerah pemilih harus mengunakan strategi dan pendekatan yang berbeda – beda.
” Peranan Partai Politik
diakui memiliki posisi strategis tidak hanya karena sebagai alat
penguasaan jabatan publik yang sesuai dengan prinsip demokrasi, melainkan juga keberadaan parpol
adalah sebuah keniscayaan demokrasi. Sebuah koalisi harus
menyusun strategi yang sesuai dengan aktivitas para aktor dan partner koalisi “, tambahnya.
Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa setiap partai politik,
gabungan partai politik, tim pemenangan pastilah mempunyai suatu tujuan yang ingin dicapai. Untuk mencapai tujuan itu, tentu dibutuhkan sebuah strategi yang jitu.
Strategi merupakan seni dan ilmu menggunakan,
mengembangkan, kekuatan – kekuatan (baik ideologi, politik, sosial budaya, ataupun
hukum) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Strategi adalah rencana cermat mengenai
kegiatan untuk mencapai
sasaran khusus dan saling berhubungan dalam hal waktu dan ukuran. Strategi adalah suatu cara yang digunakan untuk
memperoleh sesuatu yang ingin dicapai, atau proses penentuan rencana dari seorang pemimpin puncak atau
ketuanya yang bertujuan pada jangka panjang, serta disertai dengan penyusunan suatu cara
atau upaya agar tujuan tersebut dapat tercapai. Hasil dari penetapan strategi yang ditetapkan bersama pertama yaitu memperkuat dan
memberikan arahan kepada ranting-ranting kepengurusan dan sayap partai baik itu kabupaten,
kecamatan, dan sampai ke desa.
Dalam marketing politik, ada yang namanya strategi defensif dan ofensif. Strategi Defensif bisa dilakukan dengan melakukan konsolidasi partai agar tidak
terjadinya miss komunikasi dalam menghadapi pemilihan
kepala daerah. Termasuk konsolidasi pengurus
partai koalisi agar pengurus partai atau pun basis partai tidak beralih dukungan kepada partai lain, yang kemudian untuk merapatkan kembali barisan – barisan pendukung militan
partai agar tetap solid. Di samping itu, juga melakukan Pemetaan Basis Masa untuk
mengidentifikasi
karakteristik yang spesifik dan jelas, sehingga memudahkan
untuk menentukan program yang ingin disampaikan, dan lagi saat memilih menentukan sasaran, akan menemukan
peluang yang sangat luas dan beranekaragam, sehingga perlu menetapkan dengan cermat dalam menentukan sasaran.
maka membutuhkan
serangkaian definisi terhadap serangkaian yang harus dirumuskan, sehingga mempunyai tujuan dan sasaran
yang jelas.
Sementara itu, dalam Strategi Ofensif ada yang disebut push marketing, pull marketing, dan pass marketing. Push Marketing (Mendorong Pemasaran) dilakukan dengan kegiatan kampanye politik secara
langsung seperti melakukan pertemuan akbar, pengadaan
pertandingan olahraga antar kecamatan dan diskusi terbuka di beberapa tempat.
Pull Marketing (Trik Pemasaran) adalah aktivitas politik dengan memanfaatkan media massa, memperkenalkan
dan mensosialisasikan
kandidat kepada masyarakat melalui media massa. Dan
menyebar visi misi melalui media massa. Dalam hal ini
mensosialisasikan kandidat kepada masyarakat dengan
kegiatan-kegiatan yang
dilakukan.
Lalu Pass marketing
(Lulus Pemasaran)
dilakukan penyampaian
produk politik kepada
influencer group atau pihak – pihak yang memiliki pengaruh di masyarakat. Berbagai pihak yang memiliki pengaruh di masyarakat memiliki nilai strategis bagi kandidat, sebab
dengan adanya daya pengaruh para tokoh tersebut dapat
meneruskan pesan – pesan politik yang disampaikan kandidat kepada masyarakat
atau komunitasnya. Strategi pass marketing dilakukan dengan menjalin hubungan
politik dengan para tokohagama, tokoh masyarakat dan
tokoh pemuda.
Tidak lupa juga melakukan Personal Branding kandidat. Personal branding adalah suatu proses membangun dan mengelola citra atau reputasi kandidat kepala daerah guna memperkenalkan diri kepada masyarakat di daerahnya. Baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional. Jadi jangan over confidence atau terlalu percaya diri merasa sudah dikenal.
” Dalam memahami proses membangun personal brand bisa mengunakan 9 komponen, yaitu value, skill, behavior, total look, uniqueness, authentic, achievement, strength, dan goal. Networking merupakan Personal branding yang kuat membantu memperluas jaringan profesional seseorang. Jaringan yang luas dan berkualitas dapat memberikan berbagai peluang, termasuk menarik simpati agar masyarakat menjatuhkan pilihan politiknya pada kandidat yang diusung. Personal branding merupakan proses pembentukan citra diri dimata orang lain terhadap aspek – aspek yang dimiliki seseorang. Promosi diri ini meliputi kepribadian, pencapaian yang telah diraih, bakat dan minat yang dimiliki oleh kandidat “, pungkas Dede.
Dfa