PKBM PATRIOT CENDIKIA SUKABUMI PASANG TARIF TEBUS IJAZAH MAHAL

Sukabumi_I.A.G

“Dinas Pendidikan Kab.Sukabumi patut di pertanyakan dalam melakukan pengawasan atau monitoring dan evaluasinya di dunia pendidikan terutama di pendidikan kesetaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pasalnya berdasarkan hasil pantauan I.A.G di lapangan sepertinya ada salah satu PKBM yang nakal di duga kuat telah melakukan pungutan liar (PUNGLI) dengan cara memasang tarif untuk biaya penebusan ijazah.

Hal ini di duga di lakukan oleh PKBM PATRIOT CENDIKIA yang tepatnya di Kp. Cijambe RT 01, RW 02 Desa Tanjungsari Kec Jampang Tengah, Kab. Sukabumi, Jawa Barat diantaranya ada siswi paket kesetaraan yang mengikuti pendidikan paket B dan C dia enggan di sebut namanya mengatakan bahwa dirinya harus menanggung beban tarif biaya penebusan ijazah untuk paket B sebesar Rp.1000.000; dan paket C sebesar Rp. 2000.000; dengan total dua ijazah sebesar RP 3 000.000; rupiah.

BACA JUGA  Rodi Wijaya: Pemkot Lubuk Linggau Tidak Menunggak BPJS, itu Angsuran Terencana

Selain itu dia juga di minta uang bulanan perbulan Rp 50.000 untuk biaya guru honor ucapnya siswi” bisa di bayangkan terhitung secara rinci dari jumlah siswa sebanyak 73 cukup besar nominal yang terkumpul meski guru honor itu sudah di biayai oleh pemerintah tetapi oknum tersebut masih saja memungut uang dari siswa siswinya.

Masih di katakan siswi lebih menarik di dalam pelaksanaan belajar secara tatap muka satu minggu sekali setiap hari minggu siswanya jarang yang mengikuti belajar akan tetapi di saat musim ujian di jamin banyak siswa yang tidak mengikuti proses pendidikan demi untuk mendapatkan sebuah ijazah padahal jadwal waktu yang sudah di tetapkan di setiap hari Minggu ia tidak di tempuh sebagai mana mestinya sekolah paket jelasnya siswi ”

Lanjut tak sampai di situ pihak media untuk menggali keterangan lebih jelas tentunya menemui Ketua PKBM inisial (AM) di temui di rumahnya 12 Oktober 2024, ia membenarkan adanya sebuah beban yang di terapkan pada siswa- siswi didiknya yang lulus dengan dalih dan alasan untuk biaya honor guru dan lainya, “papar nya AM .

BACA JUGA  Loloskan Persyaratan Aries Sandi, LSM/Ormas Akan Laporkan KPU Pesawaran Ke Gakumdu

Akan tetapi praktek yang ia lakukan itu bertolak belakang dengan ketentuan yang sudah ditentukan oleh Permendikbud No. 60 Tahun 2011 juga melanggar UU no 31 tahun 1999 yang di rubah menjadi UU no 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi bahwa pungli itu perbuatan yang merupakan
(extra ordinari crime) praktek yang harus di berantas sesuai ketentuan dimana sebagai pelaku wajib di denda dan uang hasil kejahatan harus di kembalikan kenegara selain itu mereka harus memper tanggungjawab kan secara hukum dan di penjara jika terbukti melakukan pelanggaran”

BACA JUGA  Pererat Silaturahmi Polda Riau dengan Masyarakat Rohil, Beri Bantuan Masjid Al Kautsar dan Masjid Al Ikhsan

Karena pemerintah cukup besar menggelontorkan dana alias uang BOP untuk biaya pendidikan kesetaraan tersebut melalui pusat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan anggaran dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan paket A.B.C bagi pusat kegiatan belajar masyarakat PKBM, tentunya.

Menambahkan ketua AJWI Kokab Sukabumi Iyus Hendrawan menyoroti terkait dugaan adanya pungutan liar PUNGLI di lembaga pendidikan yakni di PKBM Patriot Cendikia khususnya dan kami atas nama Lembaga memohon kepada pihak dinas instansi terkait khususnya dinas pendidikan untuk segera turun kelapangan mengecek kebenaran informasi tersebut dan kami memohon juga kepada pihak APH jika itu terbukti adanya pelanggaran dengan bentuk pungli agar segera di tindak lanjut dan di beri sanksi sesuai hukum yang berlaku supaya tidak ada lagi ke depannya PKBM seperti ini maupun yang lainnya.

Acep.s

Related posts
Tutup
Tutup