infoaktualglobal.com-MAJALENGKA
Kejari Majalengka resmi menetapkan dan menahan Sekretaris Desa Cipaku Kecamatan Kadipaten inisial MGS pada Kamis tanggal 3 Juli 2025, atas dugaan penyelewengan dana desa pada tahun 2025 di Lapas Kelas IIb Majalengka.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Wawan Kustiawan melalui Kasi Pidsus Hendra Prayoga didampingi Kasi Intelijen, Iman Suryaman bahwa MGS diduga menyelewengkan anggaran dana desa sebesar Rp. 513.699.732.
Menurutnya, anggaran dana desa yang seharusnya dipakai untuk kepentingan masyarakat Desa Cipaku malah dipakai untuk main judi online dan membeli item dalam game tersebut.
“Modusnya, tersangka memindahkan uang dari rekening resmi milik Desa Cipaku ke rekening pribadinya. Dari jumlah total anggaran yang diselewengkan hanya Rp. 65,4 juta yang dikembalikan dan sisanya sebesar Rp. 448.299.732 menjadi kerugian negara,” paparnya.
Berdasarkan audit dari Inspektorat Majalengka tertanggal 26 Juni 2025, hasil verifikasi kerugian uang negara telah syah secara.hukum dan menjadi kuat untuk melakukan penahanan kepada tersangkanya.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa 11 orang saksi mulai dari perangkat desa, BPD, hingga auditor ahli dari Inspektorat Majalengka. Kejari Majalengka melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum ke Pengadilan Negeri Majalengka, ” tutupnya. (eka)