Infoaktualglobal.com
Bengkalis – Berbagai upaya terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis untuk mencegah pelanggaran selama Pilkada dan masa tenang. Terutama terkait netralitas ASN dan pemerintah Desa.
Pasalnya, dalam Pilkada netralitas ASN dan pemerintah Desa menjadi salah satu potensi kerawanan pelanggaran.
Untuk memastikan hal tersebut dapat diminimalisir, pihaknya mewanti-wanti netralitas ASN hingga Kecamatan dan Desa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman mengatakan dalam pilkada memang netralitas ASN dan pemerintah Desa menjadi salah satu potensi kerawanan.
“Untuk itu, kami terus mengingatkan kepada ASN agar lebih hati-hati dalam melakukan tindakan. Agar tidak masuk dalam pelanggaran pilkada,” sebutnya pada awak media, Senin 25 November 2024.
Ia menjelaskan, untuk memastikan netralitas, pihaknya telah meminta Panwascam dan PKD serta PTPS untuk bersama-sama ASN dan pemerintah Desa selalu di ingatkan.
” ASN dan pemerintah Desa tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang dapat dimaknai sebagai keberpihakan kepada salahsatu pasangan calon, termasuk memberikan dukungan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” sebut Usman,
Untuk diketahui bahwa, Bawaslu Kabupaten Bengkalis mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur ASN yakni, UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Kabiro Bengkalis