Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Bengkalis Upayakan Netralitas ASN dan Pemerintah Desa.

Infoaktualglobal.com
Bengkalis
– Berbagai upaya terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis untuk mencegah pelanggaran selama Pilkada dan masa tenang. Terutama terkait netralitas ASN dan pemerintah Desa.

Pasalnya, dalam Pilkada netralitas ASN dan pemerintah Desa menjadi salah satu potensi kerawanan pelanggaran.

Untuk memastikan hal tersebut dapat diminimalisir, pihaknya mewanti-wanti netralitas ASN hingga Kecamatan dan Desa.

BACA JUGA  Kang DS Resmikan RA Baburoyan, Sanggar Anak Yatim dan Pondok Tahfidz Jamaah Persis Bojong Malaka

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman mengatakan dalam pilkada memang netralitas ASN dan pemerintah Desa menjadi salah satu potensi kerawanan.

“Untuk itu, kami terus mengingatkan kepada ASN agar lebih hati-hati dalam melakukan tindakan. Agar tidak masuk dalam pelanggaran pilkada,” sebutnya pada awak media, Senin 25 November 2024.

Ia menjelaskan, untuk memastikan netralitas, pihaknya telah meminta Panwascam dan PKD serta PTPS untuk bersama-sama ASN dan pemerintah Desa selalu di ingatkan.

BACA JUGA  Ormas GRIB Angkat Bicara Terkait Adanya Dugaaan Pengoleptipkan sekaligus Penggelapan Dana PIP SDN Sukagalih II Takokak.

” ASN dan pemerintah Desa tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang dapat dimaknai sebagai keberpihakan kepada salahsatu pasangan calon, termasuk memberikan dukungan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” sebut Usman,

Untuk diketahui bahwa, Bawaslu Kabupaten Bengkalis mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur ASN yakni, UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

BACA JUGA  Penutupan Pentas Gebyar Seni & Budaya Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Dihiasi Dengan Berbagai Perlombaan

Kabiro Bengkalis

Related posts
Tutup
Tutup