Kab.Bandung
Infoaktualglobal.com
Tim penilai desa anti korupsi dari Provinsi Jawa Barat mengunjungi Kabupaten Bandung untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di wilayah tersebut. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di 270 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Bandung.
Kunjungan tim penilai difokuskan pada 48 desa di Kecamatan Pangalengan yang menerima aliran dana signifikan dari berbagai sumber, termasuk Dana Desa (DD), Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD), Dana Bagi Hasil (DBH) dari perusahaan pengelola geothermal, dan Corporate Social Responsibility (CSR) dari berbagai perusahaan.
Tantangan Transparansi dan Akuntabilitas
Aliran dana yang besar menimbulkan kekhawatiran akan potensi korupsi. Minimnya pemahaman masyarakat, kurang optimalnya fungsi BPD, dan keterbatasan akses informasi menjadi faktor penyebab korupsi di desa.
Pentingnya Pengawasan Komprehensif
Untuk memastikan penggunaan dana desa yang sesuai dengan aturan, diperlukan pengawasan yang komprehensif dari berbagai lembaga, termasuk BPK, Inspektorat, DPMD, TNI/Polri, dan masyarakat. Kolaborasi dengan Diskominfo dan media juga sangat penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Aturan dan Potensi Desa
Pengelolaan dana desa harus mengikuti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Desa-desa di Kecamatan Pangalengan memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi desa yang maju dan sejahtera dengan sumber dana yang melimpah.
Peran Masyarakat yang Krusial,
Meskipun terdapat dukungan dari berbagai lembaga, peran serta masyarakat dalam mengawasi dan mengontrol penggunaan dana desa tetaplah menjadi kunci keberhasilan. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas, diharapkan korupsi di desa dapat dicegah dan pembangunan desa dapat berjalan dengan baik.
Infoaktualglobal.com
Ida.S.Pd