kabupaten bogor ,
“Awak Media Telah menemukan 1 unit mobil grand max dengan no pol B yang berisi gas 3 kg di ,Kp. Desa Karikil parung Bogor Jawa Barat yang dibawa dan diduga akan di oplos dari tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg, sabtu jam 10:30 WIB (29/12/2024)
“Dari hasil Wawancara Awak Media INFO AKTUAL GLOBAL ,Driver yang berinisial ( KH ) terkait Tabung gas LPG 3 kg bersubsidi memang benar akan dibawa ke lokasi Pengoplosan yang beralamat, kp. Rumpin parung Bogor Jawa Barat Sebanyak kurang lebih 285 tabung Gas.
Keterangan driver( KH ) juga mengatakan bahwa usaha ILEGAL tersebut yang di kelola oleh Inisial(RB). Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg di wilayah Kp/desa rumpin parung Bogor Jawa Barat 29 desember 2024.
Tim Awak media Info aktual global, terus melakukan/ Wawancara tentang terkait adanya Praktek Usaha Ilegal tersebut. Gas LPG 3 kg adalah program Pemerintah untuk Rakyat Miskin namun para pengusaha Ilegal ini tidak perduli dengan program tersebut karena keuntungan sangat menggiurkan.
Dalam hal ini kami selaku Awak Media Info Aktual global,agar Para pihak APH setempat maupun KEMENTRIAN ESDM melakukan Pendalaman terkail Usaha Ilegal yang kami temukan.
Para pengoplos usaha Ilegal dapat dikenai ancaman hukuman Pidana Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Pengoplosan gas LPG merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta sangat berbahaya karena prosesnya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011 disebutkan, bahwa Aparat Kepolisian merupakan Institusi yang ditunjuk sebagai anggota Tim Koordinasi LPG 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah,tutup nya.(marwan)