Kuasa Hukum PT Baladewa Adukan Proses Lelang Janggal Proyek TPK Sarimukti ke Polda Dan Kejati Jabar

Infoaktualglobal.con

SUKABUMI – Saleh Hidayat SH Kuasa Hukum PT Baladewa akhirnya mengadukan Proses Lelang terkait Janggalnya Proyek TPK Sarimukti ke Polda Dan Kejati Jawa Barat

Saleh Hidayat SH Kuasa Hukum dari PT Baladewa Indonesia, Resmi mengirimkan Surat Laporan Pengaduan tentang Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang dan atau gratifikasi atau persekongkolan jahat atau mafia broker proyek pemerintah di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jabar,

Menurut Saleh terkait Lelang Proyek TPK Sarimukti yang janggal dan berujung perkara gugatan di PTUN Bandung, dimana PT Baladewa Indonesia dalam Lelang tahap pertama, telah ditetapkan sebagai pemenang tender berkontrak dan telah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa atau SPPBJ yang telah ditanda tangan oleh PPK,

BACA JUGA  Dede Farhan Aulawi Ingatkan Pentingnya Swasembada Pangan Dalam Perspektif Hankam

Kemudian SPPBJ tersebut diajukan oleh PT Baladewa sebagai syarat dokumen untuk terbitnya Jaminan Pelaksanaan atau Bank Garansi yang menjadi syarat untuk melakukan kontraktual atau diterbitkannya SPK untuk melaksanakan pekerjaan.

Akan tetapi, bukannya melakukan kontrak, malah justru pihak PPK membatalkan PT Baladewa sebagai pemenang tender melalui surat elektronik dan pengumuman di portal LPSE,

BACA JUGA  Sukseskan Program Presiden Asta Cita, Polres Musi Rawas Libatkan Bhabinkamtibmas Wujudkan Pekarangan Bergizi

Yang anehnya pengumuman tersebut tanpa lampiran Surat Keputusan Pembatalan SPPBJ yang seharusnya diterbitkan oleh PPK, atas peristiwa tersebut PT Baladewa mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada tanggal 16 Agustus 2024,

Sampai saat ini gugatan masih terus berlangsung, bahkan kemaren pada tanggal 22 Oktober masuk agenda Sidang Replik atau Tanggapan Penggugat atas Jawaban Tergugat yang berikutnya akan masuk agenda sidang Duplik dari Tergugat, diperkirakan Putusan akan selesai di akhir bulan Desember atau bahkan awal tahun bulan Januari atau Februari tahun 2025.

BACA JUGA  Staf Jadi Korban Laka Lantas, Diskominfotik Bengkalis Berduka

Dikatakan Saleh Hidayat SH kami menerima informasi bahwa PPK telah menunjuk pemenang tender baru dan telah terbit SPK nya dan pekerjaan sudah mulai dilakukan, tentu ini jelas jelas tak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN,

Bahkan bisa disebut mengangkangi supremasi hukum, seharusnya pelaksanaan proyek belum bisa dilakukan karena harus menunggu putusan PTUN terlebih dahulu, terlepas apakah gugatan PT Baladewa diterima atau ditolak singkat nya.

Sumber Rilis LBH DKR

Tarman Sutarman

Related posts
Tutup
Tutup