Infoaktualglobal.com
Sukabumi – Perusahaan plat merah yaitu PT.Pertamina (Persero) beberapa bulan yang lalu melalui anak usahanya PT. Pertamina Patra Niaga kini telah menerapkan skema Full QR Code bagi pembelian produk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi di 514 Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia.
Tim Media yang tergabung di Lembaga AJWI Kokab Sukabumi mendapatkan informasi terkait adanya antrian pelayanan pembelian BBM jenis Solar di SPBU 34.43225 yang berlokasi di Kec.Warungkondang,Kab.Cianjur , Sabtu (12/10/24) di waktu siang hari .
Sebut saja “A” yang melihat langsung pengisian Solar di lokasi SPBU Warungkondang yang menggunakan Jerigen dan Drum yang diangkut mobil pickup terbuka.
“Di Pom (SPBU) ini mah selalu ada yang isi solar pake jerigen, padahal dilarang pemerintah ya..,eh, malah tadi tuh ada juga 4 Drum di mobil bak terbuka”, katanya.
Masih kata Narasumber (A) yang kebetulan isi BBM di SPBU 34.43225 Warungkondang .Karena penasaran, Dia bertanya pada petugas isi BBM, apakah Pengisian BBM jenis solar pake Barcode (QR) , Jawab Petugas Pom, ” iya sama kang sama pake Barcode”, terangnya.
“Kalau bisa mah, ah besok mau pake jerigen aja beli BMM nya”,sahutnya
Begitu kronologi antrian pelayanan pembelian BBM jenis solar di SPBU Warungkondang, Cianjur yang dikatakan pada Tim Media.
Maka Tim Media pun mendatangi untuk mengkonfirmasi perihal tersebut ke pihak SPBU Warungkondang – Cianjur.Demi keberimbangan Informasi tersebut.
Dan Alhasil Tim Media bisa menemui pengawas SPBU Warungkondang yang bersedia dimintai tanggapannya sekaligus jawabannya perihal antrian Pengisian BBM menggunakan Jerigen dan Drum tadi ,Sabtu siang (12/10/24).
Sebut saja Inisial (J) yang jabat pengawas SPBU Warungkondang membenarkan ,” betul disini melayani pembelian BBM jenis Solar Subsidi yang sudah ada onset atau sesuai rekomendasi dari SKPD baik itu UMKM ataupun BP3 atau izin dari Desa”, jelasnya.
Tim Media pun kembali menanyakan apakah pembelian dengan jerigen/Drum diperbolehkan, apa dasarnya kalau diperbolehkan?
Pengawas SPBU Warungkondang menjelaskan sepanjang ada rekomendasi yaitu surat izin nya yang terendah dari SKU desa pasti kami layani meskipun pakai jerigen.
“Jadi kalau mau beli pake jerigen, pertama harus ada izin dari Desa minimal ,terus ke BPPP , terus kita daftarin disinii barcode , terus setelah keluar barcode ,baru bisa beli disini “jelasnya.
Tentunya kami Tim Media akan terus melakukan tupoksinya yaitu Kontrol Sosial atas kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah dalam hal ini PT.Pertamina yang terus bertransformasi menjadi perusahaan BUMN yang mengedepankan Pelayanan yang Optimal untuk Negeri.
Maka kami Tim media berharap semua pihak baik masyarakat,pengusaha dan pihak berwenang untuk selalu bersama Melawan kecurangan, sehingga subsidi BBM Solar ini bisa sesuai yang berhaknya.
Tarman Sutarman