Ada Apa di Balik Penerbitan SK Terhadap PJS Penghulu, Diduga Kuat,Adanya Oknum Yang Berkepentingan Besar

Rokan Hilir,
infoaktualglobal.com

“Masih berkaitan dengan persoalan pelantikan terhadap puluhan PJS Penghulu yang sampai sa’at ini masih di hebohkan oleh sejumlah kalangan, bahkan menjadi pembahasan di jagad media.

“Setelah acara pelantikan usai di laksanakan, kini kembali muncul persoalan terkait dengan penerbitan SK terhadap puluhan PJS Penghulu yang telah di lantik, pada jum’at kemarin

Hal itu di sebabkan, adanya pengakuan dari kepala dinas PMD Rokan Hilir, yang membuat peryataan dalam sebuah cuplikan video, tentang tidak terlibatnya pihak Dinas PMD terhadap pelantikan puluhan PJS Penghulu yang telah di laksanakan oleh H. Sulaiman Plt Bupati Rohil.

BACA JUGA  Dalam Rangka Peringatan 2 Tahun Rumah Pendidikan Alquran, Pemerintah Desa Senderak Adakan Beberapa Pertandingan Tahfidz Quran Anak Anak Santri

Infomrmasi sementara yang di dengar pada Senin 21 Oktober 2024 bahwa SK terhadap puluhan PJS Penghulu yang telah di lantik itu muncul, sementara Dinas PMD Rokan Hilir mengaku bahwa pihaknya tidak terlibat sama sekali dalam hal administrasi yang diduga berderetan dengan penerbitan SK tersebut.

Menurut Undang-Undang No 30 tahun 2014 yang berbunyi tentang keabsahan legalisasi yang merupakan sebuah pernyataan dan/atau pejabat pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen administrasi pemerintahan yang telah di nyatakan sesuai dengan aslinya.
Dan demikian pula yang telah tercatat pada point-point lainnya terkait pada undang-undang nomor 30 tahun 2014.

BACA JUGA  Berawal Dari Laporan Curanmor, Unit Reskrim Polsek Bangko Malah Berhasil Amankan Tujuh Unit Sepeda Motor di Rumah Penadah

Dugaan sementara, penerbitan SK terhadap puluhan PJS Penghulu tersebut, diduga kuat adanya kepentingan yang lain, hal itu di perkuat dengan keterangan dari kepala dinas PMD Rokan Hilir yang mana pihaknya tak terlibat, ataupun tak memberikan dukungan sebentuk administrasi dari Dinas yang bersangkutan, namun anehnya,SK tersebut bisa di munculkan serta menimbulkan yang terindikasi kuat tentang sebuah kepentingan.

BACA JUGA  KPU Majalengka Sosialisasikan Tahapan Program Pilkada Tahun 2024

Disisi lain, saat di konfirmasi via telpon seluler, Senin Siang 21/10/2024 Kabag Hukum, Pemkab Rokan HilirArbaen menyebutkan bahwa “pihaknya sama sekali tidak mengetahui tentang kemunculan SK PJS Penghulu Tersebut, Hal itu di sebabkan, bahwa OPD yang bersangkutan tidak ada menyampaikan persoalan itu kepada kami” Jelas Arbaen.

Ponidi

Related posts
Tutup
Tutup