Komisi II DPRD Majalengka Pastikan Pansel Pimpinan BUMD Berjalan Sesuai Regulasi

infoaktualglobal.com-MAJALENGKA

“Komisi II DPRD Majalengka mengundang Panitia Seleksi (Pansel) dan tim UKK dari Universitas Majalengka, ada Kabag Ekbang, Kabag Hukum sebagai panitia Pansel. Mereka diundang untuk memastikan apakah Pansel sudah melaksanakan seleksi administrasi karena tanggal 25 Juni 2025 itu sudah keluar peserta yang lolos seleksinya, ada Komisaris 4 orang dari 7 orang, lalu Komisaris dari Pemda 3 orang, ada Direktur Utama dari 7 orang juga yang lolos 4 oang, dan juga dari Direktur Opeasional
Jadi kita pastikan itu, ” kata Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Raden Dasim Pamungkas usai rapat pada Kamis (26/06/25).

BACA JUGA  Dugaan Dana Bos jadi ajang Pungli di Kabupaten Bandung Barat

Sambung dia, tadi rekan rekan Komisi II mempertanyakan hal hal yang urgent seperti apakah dicek BI Ckekingnya, termasuk tadi dari rekan rekan PDI, dari Pak Iman menemukan ada satu orang dari Komisaris berinisil B masih menjadi pengurus partai dari Badan Partai PDI, makanya diklarifikasi nanti.

“Jadi kita ingin memastikan Pansel itu bekerja maksimal tidak, sesuai dengan regulasi tidak, supaya informasi supaya Pansel ini hanya seremonial, normatif saja. Komisi II ingin lebih masuk ke peserta yang lolos ini administrasi lebih ke dalam biodata, atau jejak rekamnya, tetapi itu kan masih kewenangan Pansel, jadi kita memahami dan maklum bahwa nanti pun karena peroalannya kan masih panjang, dan nanti akan masuk di tes UKK, uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Unma, dari Perguruan Tinggi lalu hasilnya setelah itu akan disodorkan kepada bupati Majalengka, ” paparnya.

BACA JUGA  Kadisdik Majalengka Dorong PGRI Menjadi Mitra Terbaik Pemerintah

Lanjutnya, makanya kita paham ini masih ranah Pansel rekan rekan minta CV yang lolos seleksi administrasinya karena tadi ditemukan masih ada yang masih di Badan Politik dari Partai dan pada akhirnya nanti TIM UKK hanya merekomendasikan urutan nilai ketiga itu siapa kepada bupati Majalengka, dan selebihnya menjadi kewenangan bupati.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Majalengka sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) memanggil Pansel rekrutmen di dua BUMD (BPR dan PT.SMU) karena adanya kekosongan pimpinan dan kita juga ingin memastikan berjalan sesuai regulasi dan meminta persyaratan apa saja yang harus ditempuh dan tahapan apa yang dilakukan (seleksi administrasi, Tes UKK, tes wawancara) untuk mengisi kekosongan posisi Komisaris dan Direktur Utama di BPR Majalengka serta untuk posisi Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Utama pada PT SMU. (eka)

Related posts
Tutup
Tutup