Paluta,sumut
infoaktualglobal.com
“Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) H. Reski Basyah Harahap S.STP, MSi yang di Wakili Sekretaris Daerah (Sekda) Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan S.STP, MM menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat tahun 2025 yang digelar Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara di Aula Kantor Bupati Paluta, Senin (24/2/2025).
Hadir juga dalam kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Utara, Perwakilan Polri-TNI Para OPD terkait, Para Camat, unsur FKUB Padang Lawas Utara, tokoh Agama dan Para Kepala Desa.
Bupati Paluta melalui Sekdakab Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan S.STP, MM mengungkapkan rasa syukurnya, berkat sinergitas dan kepedulian stakeholder terkait dalam pengawasan dini mengenai aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan mulai dari Forkopimda dan pemerintah daerah yang selalu aktif dalam mengantisipasi ajaran agama yang menyimpang khususnya di Bumi Balakka Raya Kabupaten Padang Lawas Utara hingga saat ini masih aman dan kondusif.
“Kami sangat mendukung dengan adanya kegiatan ini. Kedepan, hendaknya akan selalu terjalin serta dapat ditingkatkan agar terciptanya keharmonisan dan hidup saling bertoleransi antar umat beragama,” kata Setdakab Padang Lawas Utara.
Dilanjutkan Sekdakab Paluta dalam menjalankan roda pemerintahan terus melakukan yang terbaik demi kepentingan masyarakat Paluta untuk mewujudkan Kabupaten Padang Lawas Utara yang Beriman, Cerdas, Maju, dan Beradat.
“Tugas dari Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (PAKEM), yaitu menerima dan menganalisa laporan dan/atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum. Selanjutnya mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab,” ujar Beliau.
“Rakor ini bertujuan agar tidak terdapat aliran kepercayaan yang menyimpang/sesat dari kepercayaan terhadap Tuhan YME, sehingga Tim PAKEM dapat mengambil langkah-langkah atau tindakan terhadap aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat dan negara.
“Pelaksanaan aliran kepercayaan harus benar-benar sesuai dengan dasar Ketuhanan YME menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ependi harahap)