Pj Kepala Desa Sungai Alam dan Kuala Alam Tandatangan Peraturan Bersama Kepala Desa

Infoaktualglobal.com
BENGKALIS
– Pelaksana Tugas (Pj) Kepala Desa Sungai Alam Khaidir dan Pj Kepala Desa Kuala Alam Dahlelawati beberapa waktu lalu melaksanakan penandatanganan Peraturan Bersama Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pengelolaan Tanah wakaf Perkuburan.

“Sebelumnya Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ini telah beberapa kali dilaksanakan pembahasan yang melibatkan kedua tokoh Masyarakat desa tersebut.

BACA JUGA  DESA CIWALEN SUKSES TERAPKAN PEROGRAM DANA DESA TAHAP 1 2024

“Pelaksanaan penandatanganan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sungai Alam disaksikan Camat Bengkalis diwakili Kepala Seksi Pelayanan Umum Mohammad Fadli dan juga dihadiri tokoh Masyarakat kedua desa serta Bhabinkamtibmas.

Menurut Khaidir secara umum penandatanganan Peraturan Bersama Kepala Desa menjelaskan tentang kewajiban kedua desa dalam melaksanakan operasional. Mengingat Tanah wakaf Perkuburan yang lokasinya saat ini berada di Desa Kuala Alam sebelumnya menjadi tanggung jawab penuh Desa Sungai Alam saat belum dilaksanakannya pemekaran desa.

BACA JUGA  Dugaan Dana Bos jadi ajang Pungli di Kabupaten Bandung Barat

“Untuk tahun ganjil kewajiban operasional dilaksanakan oleh Desa Sungai Alam sedangkan untuk tahun genap operasionalnya menjadi tanggung jawab Desa Kuala Alam”, jelas Khaidir yang juga selaku inisiator dalam penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa.

Sementara Camat Bengkalis dalam arahannya yang disampaikan Kasi Pelayanan Umum sangat mengapresiasi kepada kedua desa yang telah mampu menyusun dan menyepakati Peraturan Bersama Kepala Desa ini.

BACA JUGA  Kloter Pertama, Bupati Bandung Lepas 432 Calon Jemaah Haji asal Kabupaten Bandung

“Kedepan kami mengharapkan apa yang dilakukan kedua desa ini bisa menjadi contoh bagi desa lain nantinya dalam menjalin kerjasama antar desa dalam bidang-bidang lainnya”, harap Fadli.

Kabiro Auzar

Related posts
Tutup
Tutup