Polres Majalengka Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Mei-Juni 2025

infoaktualglobal.com-MAJALENGKA
“Polres Majalengka berhasil ungkap kasus peredaran narkoba sepanjang bulan Mei-Juni 2025. Hal tersebut terungkap saat pres rilis dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada, Senin, (30/06/25).

“Dikatakan Kapolres Majalengka Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo bahwa sepanjang bulan Mei hingga Juni 2025, sebanyak 11 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan.

“Dari 11 kasus tersebut, sebanyak 6 kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu, 1 kasus tembakau sintetis, dan 4 kasus peredaran obat keras/bebas terbatas. Para tersangka ditangkap di sejumlah kecamatan, seperti Kertajati, Ligung, Sumberjaya, Majalengka, Sindangwangi, Rajagaluh, Lemahsugih, dan Sukahaji, ” papar Kapolres.

BACA JUGA  Coblos Nomor 1 ROIS Menang Suarakan Warga Ulus Malus Bersatu

Sambung dia, berikut rincian pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Majalengka, 8 (Delapan) tersangka terlibat kasus narkotika jenis sabu, 2 (Dua) tersangka terkait tembakau sintetis, 4 (Empat) tersangka terlibat dalam tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin.

Total terdapat 11 kasus yang tersebar di berbagai kecamatan, di antaranya 2 kasus di Kertajati, 1 kasus di Ligung, 1 kasus di Sumberjaya, 2 kasus di Majalengka, 1 kasus di Sindangwangi, 2 kasus di Rajagaluh, 1 kasus di Lemahsugih dan 1 kasus di Sukahaji.

BACA JUGA  HUT Kemerdekaan ke 79, Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi Sampaikan Ini

“Modus Operandi yang Dilanggar, dalam aksinya, para pelaku menggunakan dua modus operandi utama, yakni sistem tempel (peta/lokasi) dan tatap muka langsung (Cash on Delivery/COD). Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) untuk kepemilikan narkotika golongan I seperti sabu dan ganja (ancaman minimal 4 tahun penjara). Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jika jumlah barang bukti melebihi ambang batas tertentu (ancaman minimal 5 tahun penjara). Pasal 435 Jo Pasal 138 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan bagi pelaku peredaran obat farmasi tanpa izin edar (ancaman maksimal 12 tahun penjara), ” ujar Kapolres.

BACA JUGA  Hari Bakti PU Ke 79, Dinas PUTR Majalengka Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kapolres menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkoba. Dengan kerja sama masyarakat dan dukungan semua pihak, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkoba. (eka)

Related posts
Tutup
Tutup