Disdik diminta benahi pungutan yang tidak relevan di SDN Patrol

Kab.Bandung || Jawa Barat
infoaktualglobal.com

“Pungutan di sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan dari siswa, orang tua, atau wali murid. Pungutan ini dapat berupa uang, barang, atau jasa.

“Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Ombudsman menegaskan bahwa semua pungutan sekolah dilarang.

“Jika ada dugaan pungli di sekolah, Anda dapat melaporkan ke Disdik. Anda juga dapat melaporkan pungli di sekolah melalui kanal yang dibuat oleh masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan lainnya.

BACA JUGA  Wabup Majalengka Dena Bersama Disperindag Lakukan Sidak Pasar Jelang Ramadhan

“Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dugaan Pungutan yang tidak relevan terjadi di Sekolah, gaji Tukang kebersihan dipungut dari Siswa di SDN Patrol kecamatan Pacet Kabupaten Bandung.

“Pengakuan orang tua siswa kelas satu bernama (M) ,anak saya harus memberikan uang ke guru kelas setiap Minggu Rp.3000 per orang (_Video rekaman elektronik_) Katanya untuk gaji tukang kebersihan sekolah, jika bisa itu tolong di tiadakan ya Bu!, pintanya.

BACA JUGA  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdikpora Melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOSP Kesetaraan

Ida S.Pd

Related posts
Tutup
Tutup