Kabupaten Tasikmalaya – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keputusan final terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2024, dengan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 dan nomor urut 03.
Keputusan ini semakin mengukuhkan kemenangan pada pasangan nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, yang kini tinggal hanya menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sidang putusan yang digelar pada hari Senin, 26 Mei 2025, menjadi momen penting bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, yang selama ini mengalami ketidakpastian akibat sengketa Pilkada.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini disambut dengan rasa syukur oleh Cecep Nurul Yakin dan tim pemenangannya. Dalam acara nonton bareng sidang putusan di kediamannya, Cecep bersama keluarga dan tim pemenangan merayakan momen tersebut dengan sujud syukur dan haru yang tak terbendung.
Ia mengungkapkan bahwa kemenangan ini bukan hanya miliknya, tetapi juga kemenangan bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.
Cecep juga menegaskan komitmennya untuk merangkul semua pihak, termasuk lawan politiknya, demi membangun Kabupaten Tasikmalaya. Secara bersama-sama. Ia juga berharap agar masyarakat terus memberikan dukungan sehingga roda pemerintahan dapat segera berjalan dengan baik dan lancar.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Barat yang belum memiliki pemimpin akibat sengketa Pilkada 2024. Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, diharapkan pemerintahan dapat segera berjalan sesuai mekanisme yang ada, membawa stabilitas dan perubahan bagi masyarakat kabupaten Tasikmalaya.
A.Saputra