Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Kembali Berhasil Amankan Dua Orang Tersangka Terkait Kasus Peredaran Sabu

LUBUKLINGGAU,infoaktualglobal.com –

“Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Lubuk Linggau.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/12/24) di Jalan Kenanga II RT 05, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Tersangka yang diamankan adalah:
1. AS (41), perempuan, warga Jalan Raya Tugumulyo, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

2. RA (23), laki-laki, warga Jalan Irigasi, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

BACA JUGA  Segenap Lapisan Pemerintah Desa Pambang Pesisir Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446H/2025M

Kronologi penangkapan pertama dilakukan terhadap AS pada Sabtu (14/12/24) sekitar pukul 23.35 WIB oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Nopera E.J. Putra bersama Kanit Idik 2 IPDA Prayitno dan anggota Opsnal. Setelah dilakukan interogasi, tersangka AS memberikan informasi mengenai keberadaan narkotika yang dikuasai oleh tersangka RA.

Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan RA di lokasi berbeda, yaitu Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

BACA JUGA  Polres Musi Rawas Ikuti Launching Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2025

Barang bukti dari penangkapan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa
Tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 81,85 gram. barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet yang dibungkus plastik hitam.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, IPTU Nopera E.J. Putra, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” ujar IPTU Nopera.

BACA JUGA  Dede Farhan Aulawi Beri Penjelasan Locus Delicti dan Tempus Delicti Dalam Perkara Pidana

Langkah Selanjutnya, Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Lubuk Linggau terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna bersama-sama memerangi peredaran barang haram di wilayah tersebut.

Ari :Infoaktualglobal.com

Related posts
Tutup
Tutup