BANJAR XII –
infoaktualglobal.com
“Warga dan pengguna jalan di Jalan Simpang Kuda menuju Simpang Sholah, Kelurahan Banjar XII, Kecematan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, mengungkapkan keresahan mereka terkait pengangkutan tanah urug yang dilakukan oleh PT PHR melalui PT Wahana, pada minggu tanggal
25/08/2024.wib.
Aktivitas pengangkutan menggunakan truk teronton tersebut mengakibatkan jalan menjadi licin dan berlumpur akibat penyiraman yang tidak teratur. Ketika penyiraman terlambat, debu juga menjadi masalah bagi pengguna jalan.
Terkait hal itu, saat di komfirmasi Lurah kelurahan Banjar XII melalui via Wats App nya Wan Fadilah mengatakan, ” saya di pekan baru bang, nanti saya coba konfirmasikan ke pihak perusahaan, soalnya sampai hari ini belum ada laporan dari pihak perusahaan ke saya ucapnya ke awak media.
Masyarakat yang tinggal di sepanjang jalan dari Simpang Kuda hingga Simpang Sholah Saat di komfirmasi awak media mengeluhkan rasa kekecewaannya karena tidak mendapatkan perhatian atau tindakan yang serius dan memadai dari pemerintah setempat.
Ditambah lagi jalan tersebut adalah milik Pemda Rohil, yang artinya jalan untuk dilewati masyarakat, dan bukan untuk kepentingan perusahaan.
Oleh sebab itu sangat di sayangkan, apabila dilakukan pembiaran oleh aparatur pemerintahan Kelurahan Banjar XII kepada perusahaan ataupun perorangan maupun kelompok yang mendapat keuntungan terhadap pengambilan tanah timbun tersebut.
Menurut salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, PT PHR melalui PT Wahana diduga tidak mematuhi SOP yang berlaku, terutama dalam pengaturan armada selama musim hujan. “Biasanya, armada tidak diperbolehkan beroperasi saat musim hujan menurut SOP yang saya ketahui,” ujarnya.
Tambahnya mengungkapkan kepada awak media, sudah beberapa orang jatuh di jalan ini pak ungkapnya, barusan ibu-ibu jatuh menggunakan sepeda motor karna jalannya licin di akibatkan tanah yang berserakan di jalan, pungkasnya.
Selanjutnya warga berharap kepada dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir , dan Provinsi Riau untuk menindak kepada perusahaan tersebut dan juga dari pihak berwenang segera menangani masalah ini dan memastikan bahwa perusahaan mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Pihak PT PHR dan PT Wahana hingga saat ini belum memberikan komentar resmi terkait isu ini. Namun, kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan diharapkan ada tindakan segera dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan.
P.Pasaribu.