KPU Majalengka Bersama Stakeholder Lakukan Penertiban Dan Pembersihan APK

infoaktualglobal. com- MAJALENGKA
Tahapan kampanye yang dimulai sejak tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024 sudah berakhir dan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 sudah memasuki masa tenang, dimulai dari tanggal 24-26 November 2024 menuju hari pencoblosan Pilkada serentak pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

“Pada kesempatan ini merupakan masa tenang, sebelumnya KPU Majalengka sudah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, Satpol PP, Polres Majalengka, TNI, Bapenda dan Dinas Perhubungan serta unsur lainnya /LO, sudah saya sampaikan H-4 kepada semua pihak dan semua stakeholder, kepada Bawaslu dan terkait penyelenggara tentang penertiban dan pembersihan tentang APK sudah disepakati, berangkat dari PKPU 13 dan 1363 yang bunyinya adalah dibersihkan, ditertibkan oleh tim masing masing paslon, selanjutnya kalau belum dibersihkan juga atau masih ada sisa itu bergerak dari penyelenggara yang adabaik KPU ataupun Bawaslu, nah ketika ada dan masih terdapat APK yang ada tentunya ini menjadi potensi pelanggaran dan Bawaslu itu mengawasi dan selanjutnya kita sepemahaman untuk membersihkan., ” kata Ketua KPU Majalengka Teguh Fajar Putra Utama melalui Kordiv Sosdiklih Farmas dan SDM, Deden Syarifuddin pada Senin (25/11/2024).

BACA JUGA  Mahasiswa Presiden University Mengamalkan Tridarma Perguruan Tinggi dalam acara Social Project

Sambung Dedenx, hari ini untuk KPU Kabupaten Majalengka karena kemarin sudah sebagian dibersihkan oleh Partai Politik, oleh pasangan Calon dan dari Parpol dukungan pendukung, maka hari ini tersebar di setiap kecamatan, PPK bersama Panwascam bersama Polisi dan bersama Satpol PP dan tim terkait langsung pembersihan di semua pihak dan hari ini juga KPU Kabupaten Majalengka bersama Bawaslu bersama stakeholder yang ada akan melaksanakan pembersihan awal di Kabupaten Majalengka dan tentunya yang tersebar di Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA  DPRD Kota Lubuk Linggau Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Mendengarkan Laporan Hasil Reses

Sementara itu Ketua Bawaslu Majalengka,
Dede Rosada melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi, Dardiri mengatakan bahwa memang benar berdasarkan PKPU 13 2024 bahwa APK kampanye bisa dilakukan penertiban mandiri atau oleh partai politik, pasangan calon atau LO pasangan calon ataupun relawan yang dilakukan tanggal 24 November.

“Untuk hari ini kita menyisir bersama KPU dan stakeholder terkait untuk penertiban dan pembersihan APK di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka, ” tutur Dardiri.

BACA JUGA  MTQ Tingkat Desa Damai Ke - XI Tahun 2024 Resmi Di Buka Camat Bengkalis Taufik Hidayat, S.STP, MPA

Hal senada dikatakan Kordiv Hukum Dan Pengawasan KPU Majalengka Nia Nazmiatun bahwa KPU Kabupaten Majalengka berkoordinasi dengan PPK di 26 Kecamatan untuk penertiban bdan pembersihan APK di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka. (eka)

Related posts
Tutup
Tutup