infoaktualglobal.com-MAJALENGKA
Dalam momen Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka serahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri pada Senin (31/03/25) sebanyak 219 narapidana satu orang langsung bebas.
Pada kesempatan ini, Lapas Kelas IIB Majalengka melaksanakan kegiatan pemberian remisi kepada sebanyak 219 orang narapidana, sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, 218 orang menerima Remisi Kategori I (RK I), yang berarti mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman, sementara 1 orang menerima Remisi Kategori II (RK II), yang langsung bebas setelah pemberian remisi tersebut.
“Pada momen yang penuh berkah ini, pemberian remisi bukan hanya sebagai bentuk penghargaan atas perbaikan sikap, tetapi juga sebagai simbol kesempatan baru bagi warga binaan untuk memulai lembaran hidup yang lebih baik. Kami berharap, dengan remisi ini, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru, membawa perubahan positif, dan terus memperbaiki diri menuju kehidupan yang lebih baik lagi,” tutur Kalapas Majalengka, Suriyanto Leonardo Situmorang.
Setelah rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan, suasana penuh haru tercipta ketika seluruh warga binaan dan petugas saling bersalaman dan saling memaafkan. Dalam momen penuh kebersamaan tersebut, terlihat jelas kedamaian yang terpancar di wajah mereka. Salaman yang dilakukan tidak hanya sekadar gestur fisik, tetapi juga simbol dari proses rekonsiliasi, pengampunan, dan harapan baru. Setiap genggaman tangan yang saling bertemu membawa makna mendalam, sebagai wujud komitmen untuk mempererat tali silaturahmi, menumbuhkan rasa saling menghargai, dan melangkah bersama menuju masa depan yang lebih baik. (eka)