Ratusan Buruh Sampaikan Aspirasi Ke Gedung Pendopo Majalengka

infoaktualglobal. com-MAJALENGKA
Ratusan buruh di Majalengka yang tergabung di Aliansi Buruh Majalengka (PPMI, FSPMI, TSK SPSI ATUC, SPN, TSK REKONSILIASI KSPSI, F KAPN dan SPSI RTMM) mendatangi pendopo Kabupaten Majalengka untuk menyampaikan aspirasi pasca Putusan MK terkait PP nomor 51 Tahun 2023 tentang Undang Undang Cipta Kerja khususnya tentang pengupahan pada Jumat (08/11/24) yang diterima oleh Pj. Sekda Majalengka Aeron Randi.

Nampak hadir pula dari perwakilan dari Dinas K2UKM, Nana, Plh Apindo R. Hudzaifah Al Fath dan BPS serta unsur terkait yang dikawal ketat jajaran kepolisian dan Satpol PP Majalengka.

BACA JUGA  Polsek Cimaung Nonton Bareng (nobar) dengan Masyarakat siaran langsung Final Leg 2 BRI Liga 1 antara Persib vs Madura United

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Majalengka Aeron Randi, Kabupaten Majalengka mengatakan bahwa pemerintah akan selalu responsif atas perkembangan peraturan Undang Undang yang berada di masyarakat, terutama tentang ketenagakerjaan.

“Pemerintah sudah diskusi karena memang melibatkan hak hak atas ketenagakerjaan ataupun melibatkan para investor atau pengusaha, dan pemerintah harus hadir sesuai peraturan yang ada dan tentu kita akan merespon itu dengan cepat, ” tegas Aeron Randi.

BACA JUGA  Ki Pinter Bedas Diresmikan, Kang DS: Program Inovasi Pengendalian Inflasi di Kabupaten Bandung

Sambung Aeron, “Dan saya berharap, semua sama sama menguntungkan baik tenaga kerja maupun pengusaha bahwa penghitungan UMK salah satunya adalah Kehidupan Upah Layak masyarakat akan kita perhatikan, kita tunggu nanti aturan aturannya, ” papar Aeron.

Sementara itiu, Plh dari APINDO Kabupaten Majalengka, R. Hudzaifah Al Fath mengatakan bahwa APINDO menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan mematuhi putusan MK terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang telah diputuskan pada 31 Oktober 2024. Kami memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja/buruh, dan kepentingan dunia usaha.

BACA JUGA  Kapolres Rohil Pimpin Apel Kesiapsiagaan dan Cek Peralatan Pemadaman Api Menghadapi Karhutla 2025

“Saat ini APINDO akan mengkaji lebih dalam dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi, terutama untuk kebijakan yang berdampak di klaster ketenagakerjaan. Kami juga mendorong pemerintah untuk melibatkan dunia usaha dalam pembahasan substantif untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi ini. Dan terkait domain pengupahan, hendak nya kita menunggu pihak pemerintah pusat dalam merespon putusan MK sebagai bahan arahan dasar dalam besaran kenaikan pengupahan 2025, paparnya. (eka)

Related posts
Tutup
Tutup