Bogor
lnfoaktualglobal.com
“Bukan menjadi rahasia umum lagi kuy-kuy yang berada di desa limus nunggal kecamatan cileungsi kabupaten bogor provinsi jawa barat diduga sebagai penyedia jasa penginapan saat ini menjadi sorotan masyarakat luas karena tempat ini sudah menyalahi izin dan norma-norma adat budaya juga agama islam hal ini di sebabkan penginapan kuy-kuy sebagai penyedia jasa tempat mesum (ZINAH) pada hari sabtu.(21/06/2025).
Pakta hasil pantauan temuan wartawan investigasi di lapangan ini, kuy-kuy sudah berulang kali ditemukan pasangan yang bukan suami istri melakukan perzinahan yang jelas-jelas di larang oleh agama islam dan adat budaya republik indonesia.
“Salah seorang warga desa limus nunggal yang berinisial YD, tempat yang bernama kuy -kuy sering kali di temui pasangan yang bukan suami istri keluar masuk ke tempat tersebut, terlihat jelas oleh warga namun pemilik kuy-kuy berkilah tidak tau, itu saja, pemilik juga pernah memberikan statement bahwa perbuatan tersebut di lakukan atas suka sama suka serta tak ada orang yang di rugikan dan undang-undang artinya sangat lemah untuk penerapan semacam tempat (ZINAH).
“Sering kali ditemukan oleh warga masyarakat desa limus nunggal kecamatan cileungsi pasangan yang bukan suami istri melakukan perzinahan.dengan modus memberikan alasan bahwa pelaku tidak bisa dijerat hukum, hal ini membuat si pelaku merasa aman nyaman dan bebas melakukan perzinahan di tempat kuy-kuy terangnya.
“Lanjunya, dimohon kepada aparat penegak hukum APH setempat khususnya wilayah hukum kapolsek cileungsi beserta para tokoh majelis ulama indonesia MUI kecamatan cileungsi seharusnya memahami bahwa hubungan seksual yang dilakukan diluar perkawinan yang diatur dapat di kenakan pidana perzinahan dalam KUHP lama, maupun KUHP baru, yaitu undang-undang nomor 1 tahun 2023.
“Bagi umat slam, jika ada yang melakukan perbuatan zinah wajib membaca dan memahami surat kitab suci Al-Qur’an yang membahas tentang zina adalah surat al-isra ayat 32- dan surat an-nur ayat 2 dan 3, dan surat AL-Furqan ayat 69.
“Perlu juga kita ketahui dan dipahami bahwa seluruh agama, adat budaya di NKRI ini melarang perbuatan zinah.karena perbuatan zinah dapat membawa sial bagi tetangga nya terlebih lagi bahwa tempat tersebut kita mengetahui di jadikan tempat maksiat namun di biarkan begitu saja. jika hal tersebut kita dibiarkan tanpa ada tindakan dengan cara menegur artinya kita secara tidak langsung mendukung perbuatan yang di larang oleh agama tersebut.
“Berharap sangat kepada seluruh warga masyarakat desa limus nunggal kecamatan cileungsi khususnya bagi para tokoh agama, adat, pemuda agar sama-sama memikirkan guna mencari penyelesaian masalah keberadaan tempat yang terpampang nama kuy-kuy ini.jangan sampai tempat kita yang di juluki sebagai kota wisata dijadikan bidadari dunia yang bisa berubah menjadi kota maksiat (Zinah).
“Jangan sampai ajab dan murka allah swt menimpa kepada kita semua yang di akibatkan oleh satu pelaku (kuy-kuy) yang hanya mencari keuntungan pribadi saja, namun tak memikirkan lingkungan sekitarnya.
“Diminta kepada dinas terkait, khususnya kepada pihak kepolisian kapolsek cileungsi dan camat cileungsi agar benar-benar memantau kegiatan didalam penginapan (kuy-kuy) tersebut. serta di mohon kepada bupati kabupaten bogor Rudi Susmanto beserta juga kepada dinas terkait untuk tidak.tutup mata, dan tutup telinga, pura -pura tidak tau,dan tidak melihat permasalahan yang di sediakan ditempat kuy-kuy yang secara terang menderang netral sangat terbuka bebas di beberapa titik yang menyediakan tempat perzinahan. dengan modus nama yang berbeda-beda.
“Dimohon kepada majelis ulama indonesia MUI kabupaten bogor dan pak bupati bogor dan pak kapolres bogor untuk segera mengecek dan mengambil tindakan terhadap keberadaan tempat kuy-kuy yang bikin meresahkan penyakit masyarakat desa limus nunggal kecamatan cileungsi kabupaten bogor.
“Harapan masyarakat desa limus nunggal kecamatan cileungsi sangat berharap bila perlu izin operasional yang di sediakan oleh pihak penginapan bernama (kuy-kuy) dicabut saja izinnya. motifnya tempat kuy-kuy ini. di jadikan sarang maksiat perzinahan yang sangat di duga kuat di lindungi ini. sangatlah terpukul dan menyakiti hati masyarakat luas. khususnya masyarakat desa limus nunggal kecamatan cileungsi kabupaten bogor. imbuh warga masyarakat berinisial YD. pungkas.”
(Sumarna)