infoaktualglobal. com-MAJALENGKA
“Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Kabupaten Majalengka yang dipimpin langsung oleh
Ketua Umum DPP LSM PENJARA INDONESIA DB.SETIABUDHI,S.H.M.MPd. mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majalengka guna melakukan audensi terkait Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Majalengka pada Kamis (17/10/24), karena diduga adanya pejabat ASN Majalengka yang melakukan pelanggaran.
Dikatakan Ketua Umum LSM Penjara Indonesia, DB. Setiabudi, SH. MH bahwa
kami kemari berdasarkan SKB, Surat Keputusan Bersama terkait Netralitas ASN.
“Bahwa dalam Surat Keputusan Bersama tentang Netralitas ASN dimana ada maksudnya yakni membangun netralitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN kemudian mendorong kepastian hukum terhadap pelanggaran asas netralitas pegawai ASN dan seterusnya. Artinya sangat diperlukan penanganan selanjutnya ketika diduga adanya pelanggaran dari ASN, apakah kita perlu mendatangi ASN tersebut atau cukup di Bawaslu saja, ” ungkap Budi.
Kemudian dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada bagian kedua pasal 3 pada Akuntabel dan Loyal, dijelaskan bahwa pada perilaku pasal 4 nomor 1 kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.
“ASN tidak berpihak dari segala pengaruh dari manapun dan kepentingan siapapun serta larangan ASN untuk mendukung calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau PNS sebagai peserta kampanye dengan mengerahkN PNS lainnya, sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah kampanye, ” tuturnya.
“Kami ke Bawaslu mempertanyakan penanganan dari Bawaslu Majalengka ketika ada ASN yang diduga melakukan pelanggaran, ” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada mengatakan bahwa LSM Penjara Indonesia sesuai dengan jadwal, mereka bersurat kepada Bawaslu Majalengka untuk meminta audensi terkait isue netralitas ASN.
“Kebetulan memang mereka menanyakan terkait isue netralitas ASN dan apa yang ditangani oleh Bawaslu Majalengka, ” kata Dede.
Sambung Dede, mereka menyampaikan diduga adanya salah satu pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral.
“Kebetulan kemarin tiga hari atau empat hari ke belakang, ada laporan dari masyarakat terkait hal yang sama begitu, sekarang kita sedang menindaklanjutinya. Dan Bawaslu sudah memutuskan bahwa laporan dari masyarakat tersebut sudah memenuhi unsur materil sebagai dugaan pelanggaran. Jadi sekarang sudah berproses dan sampai dengan Hari Sabtu dan baru kemudian hasilnya, ” papar Dede.
Ke depan kita akan lakukan pemanggilan,kita hanya memeriksa terlapor, kemudian peristiwa kejadiannya, dan saksi kita belum mendalami, untuk memastikan bahwa itu dugaan pelanggaran, apakah benar ataupun tidak benar kita harus memeriksa dan memanggil para pihak yang ada di laporan tersebut, baik itu pelapor, terlapor, saksi dan pihak lain yang dianggap memberikan keterangan yang cukup.
Puluhan massa dari LSM Penjara Indonesia membubarkan diri setelah beraudiensi dengan Bawaslu Majalengka dan jajarannya, dijaga ketat pihak kepolisian. (eka)