Foto : (Bpk.Teguh Iman Pribadi) Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.18/3/25
Kab.Garut || Jawa Barat
Infoaktualglobal.com
“Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Bpk.Teguh Iman Pribadi saat diwawancara oleh crew Info Aktual dikantornya di Jl.Pasundan Kota Kulon kab Garut pada Selasa ,18/3/2023.
https://youtu.be/4lMzU5owZb0?si=PBKGPDfM-OiLG13Y
“Beliau menyebutkan, saya baru dilantik dua bulan yang lalu jadi Kabid SMP dan sekarang lagi fokus membenahi tentang permasalahan -permasalahan PIP, karena ternyata menurut beliau PIP ini agak menjadi Problem, bukan hanya untuk masyarakat penerima manfaat , ternyata untuk sekolah juga, karena ada PIP Reguler dan PIP Tim ASPIRASI itu ,jelas beliau.
“ Teguh Iman Pribadi melanjutkan ,juga untuk Pengelolaan dana BOSP di sekolah perlu dibenahi lagi, agar realisasi-realisasinya sesuai dengan perencanaanya.
“Dengan banyaknya pemberitaan di media massa di luar kabupaten Garut ,kami lihat banyak terjadi Penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang tidak hanya dilakukan oleh oknum sekolah, tetapi juga di luar sekolah.
“Katanya ,seperti yang kita baca dalam pemberitaan tentang Ketua Tim Kerja PIP Dikdasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Sofiana Nurjanah menjelaskan larangan di PIP yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud No 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Larangan di PIP Dikdasmen
Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024 tentang Juklak PIP Dikdasmen, berikut larangan bagi pengelola PIP maupun pemangku kepentingan terkait:
1. Mempengaruhi peserta didik, orang tua atau wali, atau sekolah untuk memanipulasi atau memalsukan data tingkat kemiskinan sehingga siswa jadi masuk ke sasaran prioritas PIP
2. Melakukan pemotongan, pungutan, dan/atau mengambil dana PIP
3. Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel, dan/atau kartu debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik, orang tua, atau wali penerima PIP
4. Melakukan tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan penerima PIP dan/atau negara.
“Oknum-oknum ini yang dan lain sebagainya mengaku pengusul, ‘saya yang mengusulkan (siswa jadi penerima PIP), Maka saya mau minta atau memotong (dana PIP). Nah, itu yang tidak boleh terjadi dan seharusnya tidak terjadi kalau masyarakat paham,” kata Sofiana di kantor Komisi informasi Pusat, Kamis (13/3/2025).
Sanksi Pelanggaran PIP
“Sofiana mengingatkan oknum yang memotong dana PIP dapat dipidana. Berikut sanksi pelanggaran di PIP Dikdasmen berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024 lebih lanjut.
1. Pengelola PIP satuan pendidikan yang melanggar diberikan saksi berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (itjen) Kemendikdasmen, berupa:
– Pengurangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
– Rekomendasi penghentian penyaluran dana BOSP
– Tidak diberikan bantuan pemerintah lainnya yang dikelola Kemendikdasmen
2. Pemda, pemangku kepentingan, dan atau tim pemangku kepentingan yang melanggar larangan PIP Dikdasmen akan diberi saksi berupa kuota penerima PIP Dikdasmen tahun berikutnya maksimal 80 persen darikuota.
3. Sanksi terhadap bank penyalur atau lembaga penyalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama penyaluran dana PIP.
“Sofiana mengingatkan dana PIP terekam di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Untuk itu, pihak yang menyelewengkan dana PIP cepat atau lambat akan berurusan dengan aparat hukum.
“Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman sebagai saksi ahli dalam kasus dana PIP, pernyataan palsu oknum dapat diungkap melalui catatan di Dapodik, baik dari jumlah siswa penerima PIP, tanggal aktivasi dan lainnya.
Rudi Sn