Kejari Majalengka Bantu Pemkab Selamatkan Uang Negara Hasil Temuan BPK

infoaktualglobal. com-MAJALENGKA
Kejaksaan Negeri Majalengka bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka (perwakilan OPD) telah mengadakan rapat monitoring dan evaluasi bantuan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara kejaksaan negeri Majalengka kepada Pemerintah Majalengka yang bertempat di kantor setempat pada Senin (03/02/25).

Dalam siaran pers nya,hadir Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Majalengka, Inspektorat Kabupaten Majalengka, Dinas PUPR Kabupaten Majalengka, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka, Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka, serta Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA  Ketua Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Hadiri Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 Dan Persiapan Penerimaan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Majalengka, Mocj Ridwan Dermawan, SH bahwa rapat ini dilaksanakan untuk membahas progres dan laporan terkait penyelesaian hasil audit BPK tahun 2005-2023 memalui Surat Kuasa Khususdari 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Majalengka untuk melakukan penyelesaian hasil temuan BPK.

“Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan pemanggilan kepada 12 perusahaan yang menjadi pihak ketiga/penyedia jasa pada bulan Oktober 2024, dengan hasil bantuan hukum yang harus diselesaikan sebesar Rp. 3,7 milyar, sudah disetor sebanyak Rp. 1,2 milyar dan sisanya Ro. 2, 5 milyar, ” kata Ridwan.

BACA JUGA  PPDB Tahun 2024/2025, Bupati Bandung Sebut Daya Tampung Siswa TK, SD dan SMP Relatif Aman

Kemudian kata Ridwan, ada dua OPD ya g belum terselesaikan dan belum diajukan SKK dan akan mengajukan SKK kepada Kejaksaan Negeri Majalengka yaitu BKAD dengan jumlah yang yang harus diselesaikan sebanyak Rp. 75, 6 juta, sudah setor sebanyak Rp. 3,2 juta, sisanya sebanyak Rp. 72 juta.

Lalu, DKP3 yang harus diselesaikan sebanyak Rp. 32,1 juta, sudah setor sebanyak Rp. 9 juta dan sisa sebanyak Rp. 22,1 juta.

BACA JUGA  Program MBG Di Majalengka, Pj Bupati Dedi Pastikan Sesuai SOP

Bahwa untuk audit BPK tahun 2024 akan diselesaikan secara internal di Pemda Majalengka. (eka)

Related posts
Tutup
Tutup