infoaktualglobal.com-MAJALENGKA
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka secara resmi menyampaikan informasi mengenai Pengumuman Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka tahun 2024.
“Pengumuman tersebut sesuai dengan nomor 20/PL.02.2-Pu/3210/2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Majalengka Teguh Fajar Putra Utama yang dikeluarkan pada Sabtu (24/08/24).
Surat tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2O24 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun isi Pengumuman itu sebagai berikut , Berdasarkan keputusan KPU Majalengka nomor 1508 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 58.788 (lima puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh delapan).
Waktu dan tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024 pada hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s. d Rabu, 28 Agustus 2024, waktu pukul 08.00 Wib s.d pukul 16.00 Wib. dan pda Kamis, 29 Agustus 2024 waktu pukul 08.00 Wib s. d pukul 23.59. wib. bertempat di kantor KPU Kabupaten Majalengka , Jalan Gerakan Koperasi No. 18 Majalengka.
Kemudian, Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain Warga Negara Indonesia.
KPU Kabupaten Majalengka membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Untuk informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses SILON dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka tahun 2024 dapat menghubungi Alamat email tekniskpumajalengka@gmail.com
Nomor 082295339065 atau dengan datang langsung ke Ruang Helpdesk KPU Kabupaten Majalengka yangyang beralamat di Jalan Gerakan Koperasi Nomor 18 Majalengka Wetan Majalengka, Kabupaten Majalengka. (eka)