KPU GELAR PERS GATHERING TERKAIT PILKADA KAB.BANDUNG

Kab.Bandung
Infoaktualglobal.com

Sabtu,24 Agustus 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung akan menyelenggarakan Pers Gathering di Caffee Mage no 36 Desa Cingcin Kecamatan Soreang. Acara ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Bandung untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, khususnya terkait dengan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

Pers Gathering ini bertujuan untuk memberikan informasi terkini mengenai tahapan Pemilu 2024, khususnya terkait dengan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung,menjalin komunikasi yang baik antara KPU Kabupaten Bandung dengan media massa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses Pemilu serta membangun sinergi dan kolaborasi yang erat antara KPU Kabupaten Bandung dengan media massa dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024.

BACA JUGA  Sepekan Jelang Pencoblosan, Tokoh PKS 'Menyeberang" Dukung Dadang Supriatna-Ali Syakieb

Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi menjelaskan aturan dan persyaratan pencalonan Pilkada 2024 pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dirinya menegaskan, setiap parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan calon kepala daerah setidaknya 6,5 persen dari jumlah suara sah pada pemilu 2024 lalu.

“Hitungannya adalah, parpol dapat mencalonkan sesuai jumlah suara sah Pemilu kemarin dikali 6,5 persen,” jelasnya.

BACA JUGA  Pembangunan Rumah Sakit(RS) Urip Sumoharjo Pesawaran Diatas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Dan Lahan Sawah Di Lindungi

Menurutnya, angka 6,5 adalah sesuai dengan jumlah penduduk Kabupaten Bandung terdaftar di DPT lebih dari satu juta. Jumlah suara sah pada pemiu 2024 di kabupaten Bandung sendri mencapai 2.119.852. Bagi parpolatau gabungan parpol yang ingn mengajukan calon berarti wajb memenuhi syarat hasil perkalian antara suara sah dikali 6,5 persen.

Parpol atau gabungan parpol setidaknya wajib mengantongi minimal sebanyak 137.791 suara sah untuk bisa mengajukan calon Bupati atau wakil bupati Bandung untuk periode 2024-2029.

BACA JUGA  Bupati Bandung Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dan Menjalankan Ibadah Qurban

Sehingga kalau ada partai yang memperoleh suara sahnya segitu berarti sudah bisa mencalonkan,” sambungnya.
Infoaktualglobal.com

Ida.S.Pd

Related posts
Tutup
Tutup