infoaktualglobal.com-MAJALENGKA
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Majalengka, Satlantas Polres Majalengka membuka layanan SIM Keliling di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang beralamat di Jalan Ahmad Yani (bekas kantor eks Kejaksaan Negeri Majalengka) atau depan SMAN 2 Majalengka, secara resmi di launching MPP Pro oleh Bupati Majalengka Eman Suherman didampingi Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian pada Senin, (26/05/25).
Dikatakan Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasatlantas Polres Majalengka AKP. Rudy Sudaryono didampingi Kanit Regident Ipda. Aryanto mengatakan bahwa pelayanan dibuka 3 kali dalam seminggu.
“Kami membuka pelayanan perpanjangan SIM setiap hari Senin, Rabu dan Jumat mulai pukul 09.00 – 12.00 Wib dengan jenis layanan perpanjangan SIM A dan C,” ujarnya.
Masih sambung dia, tujuan kami agar lebih memudahkan masyarakat untuk perpanjangan SIM tidak perlu datang ke Polres Majalengka.
“Teknisnya pemohon membawa potocopy KTP, SIM lama serta tes kesehatan dan tes psikologi, yang sudah kami siapkan petugasnya di mobil layanan SIM, dengan estimasi waktu selama 15-30 menit langsung mendapatkan Kartu SIM,” paparnya.
Ditambahkannya, untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp. 80.000 dan biaya perpanjangan untuk SIM C adalah Rp. 75.00.
Pantauan media lauching MPP Pro disambut baik masyarakat Majalengka begitu pula dengan adanya layanan SIM Keliling dari Polres Majalengka. (eka)