Infoaktualglogal.com
Bantan – Pemerintah Desa Bantan Timur Kecamatan Bantan adakan musyawarah Desa pembentukan Lembaga Desa yang terpilih sementara Lembaga Desa yang lama telah ber akhir masa jabatan nya perioda dari Tahun 2022 s,d Tahun 2024, bertempat di Aula pertemuan Desa Bantan Timur, Selasa 14 Januari 2025
Adapun Lembaga yang di maksud seperti, Lembaga Pemberdayaan masyarakat Desa (LPMD) Desa Bantan Timur meneruskan masa jabatan nya dari Tahun 2025 s,d Tahun 2027.
Seterus nya Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Desa Bantan Timur meneruskan masa jabatannya dari Tahun 2025 s,d Tahun 2027.
Dalam sambutanya Pj Kepala Desa Bantan Timur,Husni menegaskan tentang kinerja RT dan RW harus membuat laporan kepada Pemerintah Desa Bantan Timur per 3 bulan sekali laporan, ini semua bertujuan menjaga kedisiplinan tentang pembukuan semasa menjalan kan tugas sebagai RT dan RW, karna RT dan RW menerima aspirasi dari masyarakat,”Ungkap Husni Pj Kepala Desa Bantan Timur,”
Turut hadir dalam musyawarah tersebut, Pj Kepala Desa Bantan Timur, Husni, Sekdes Bantan Timur, BPD Desa Bantan Timur, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Kadus, RT, RW dan Tokoh masyarakat Desa Bantan Timur.
Kabiro Auzar