MAJALENGKA
“Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka saat ini memulai tahapan perekrutan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk Pilkada tahun 2024.
Dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada bahwa saat ini Bawaslu Majalengka Bawalsu Majalengka mulai membuka pendaftaran calon PKD untuk Pilkada 2024 yang dimulai tanggal 18-21 Mei 2024 sesuai surat pengumuman nomor :92/KP..01.00/JB-12/05/24.
“Untuk perekrutan PKD ini kewenangan nya menjadi di Bawaslu Kabupaten Majalengka dibantu sekretariat kecamatan yang dulu kita aktifkan kembali, karena tahapan perekrutan Panwancam masih berlangsung. Sebanyak 343 desa/kelurahan yang akan direkrut menjadi calon anggota PKD Pemilu 2024,” kata Dede Rosada.
Dengan persyaratan sebagai berikut, warga Negara Indonesia (WNI), pada saat pendaftaran usia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian mempunyai intregritas, kepribadian yang kuat jujur dan adil,
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang kurangnya selama minimal 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan milik daerah jika terpilih. Tidak pernah diidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon dalam pemilihan umum selama minimal 5 tahun.
Bersedia bekerja penuh waktu, Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Mendapat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Demikian persyaratan pendaftaran Calon Anggota PKB Pilkada Majalengka. (eka)